
MANADO-Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela E Paruntu (MEP) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama dengan Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera (GEMASS), ikut hadir anggota dewan Louis Schramm, Reza Waworuntu, Ruslan Abdul Gani.
Ada beberapa aspirasi yang disampaikan (GEMASS) saat RDP diantaranya:
- Keparawisataan, terkait dengan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) saat Hari Raya Besar, seperti dalam waktu dekat ini Idul Fitri, Jumat Agung serta Paskah.
- Pelestarian pelestarian kesenian,adat dan budaya.
- Kamtibmas dan isu SARA.
- Prostitusi dan perjudian
- Migas, berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Penyediaan listrik dan Air Bersih.
- Pajak Rumah Makan, THM dan Kendaraan bermotor
- Fasilitas Umum dan infrastruktur seperti Jalan, trotoar dan jembatan.
- Pemberantasan Korupsi dan Mafia Tanah.

“Kalau boleh ada Perda terkait hiburan malam.Juga menjelang perayaan sejumlah hari besar keagamaan yang waktunya saling berdekatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menilai penting upaya penertiban operasional tempat hiburan malam,”ungkap Yuni salah satu anggota GEMASS.
Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera menyentil dalam aspirasinya terkait Kamtibmas dan isu sara.
“Jangan sampai kasus yang di Medan terjadi di Sulut, apalagi terkait lebel haram yang sering disampaikan oknum-oknum tertentu. Jika ada jualan tulis mengandung lemak babi lebih menyentuh ke kesehatan,”ungkap warga yang menyampaikan aspirasi .

Mendengar aspirasi dari Masyarakat, Ibu Micha sapaan akrab Srikandi Fraksi Golkar dengan tegas menyatakan semua aspirasi yang disampaikan baik itu tentang Hiburan Malam, Isu Sarah, Kebudayaan, Mafia Tanah, listrik sering padam, infrastuktur jalan, telah kita dengar secara langsung dari GEMASS.
“DPRD Sulut akan mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra Pak Louis Schramm,”kata Legislator dapil Minsel Mitra ini.
Sementara itu Louis Schramm yang dipercayakan membacakan rekomendasi diantaranya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah kabupaten/kota agar mengatur secara tegas aktivitas tempat hiburan malam, terutama pada saat hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Jumat Agung serta paskah.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan resmi, baik melalui surat edaran gubernur maupun aturan daerah, yang mengatur pembatasan hingga penutupan sementara operasional tempat hiburan malam pada hari-hari tertentu. Ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah pada momen sakral keagamaan,”ucap Louis Anggota DPRD Sulut dapil Kota Manado ini.
Bahkan dalam RDP tersebut, Louis Schramm menegaskan Sulut dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Karena itu, sudah sepatutnya aktivitas hiburan malam disesuaikan agar tidak mengganggu suasana ibadah,” ujarnya.(mom)


