
Angelia Regina Wenas
MANADO– Angelia Regina Wenas merupakan salah satu Anggota Fraksi Demokrat yang sering dipercayakan untuk masuk sebagai anggota Pansus setiap ada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ini dibuktikan, Angelina Regina Wenas Politisi Demokrat dari dapil Bolmong Raya, kembali dipercayakan sebagai salah satu pimpinan Pansus yang membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara.
Ini dibuktikan usai Paripurna, Selasa (9/9/2025) telah dilakukan pemilihan pimpinan Pansus pembahas Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut, Ibu Angel sapaan akrab anggota Komisi II ini terpilih sebagai Sekretaris Pansus.
Kepada wartawan, Angelia Wenas membenarkan jika dirinya dipercayakan oleh Fraksi Demokrat untuk menjadi anggota Pansus pembahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara.
“Telah dilakukan pemilihan pimpinan Pansus, oleh anggota Pansus saya dipercayakan sebagai Sekretaris, Ketuanya Ibu Nona Mantiri dan Wakil Ketua Raski Mokodompit. Tentunya Saya memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, sampai Ranperda Perumda ini bisa ditetapkan jadi Perda,”ungkap Wenas.

Gubernur Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus saat menyampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna
Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus ketika menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna menegaskan bahwa Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara, ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bergerak maju, berinovasi, dan beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.
“Kita tidak bisa berdiam diri, Torang Musti Maju…! Urgensi dari Ranperda ini sangat jelas. Ini bukan sekadar pergantian nama atau formalitas belaka. Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara (PD Pembangunan Sulut) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Gubernur YSK, sambil menegaskan adalah langkah wajib dan strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rapat Paripurna
“Jadi, Ranperda ini adalah kepastian hukum bagi kita semua, agar Perumda Pembangunan Sulawesi Utara dapat bergerak optimal, profesional, dan akuntabel, seiring dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional Peralihan ini tidak hanya sekadar mengubah status hukum, tetapi juga mencakup restrukturisasi tata kelola, manajemen, dan penguatan orientasi perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,”jelas gubernur.
Gubernur juga menyebutkan dengan adanya Perda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara merupakan bagian dari upaya kita untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.
Maksud dan tujuan utama dari pembentukan Perumda ini, yaitu: Pertama, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan perekonomian Daerah. Kedua, meningkatkan kualitas pada berbagai jenis usaha dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dan Keempat tentunya, memperoleh keuntungan/laba.Ranperda ini menetapkan bahwa Perumda Pembangunan Sulawesi Utara akan menjadi ujung tombak dari berbagai program strategis Pemerintah Daerah. Perusahaan ini tidak hanya akan bergerak di satu sektor, melainkan di berbagai bidang yang sangat vital bagi perekonomian Sulut.
Mulai dari bidang produksi, jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, hingga usaha pertambangan dan jasa perdagangan. Dengan cakupan usaha yang luas ini, kita berharap Perumda ini dapat menjadi “lokomotif” baru yang menarik gerbong-gerbong pembangunan di Sulawesi Utara.
“Kita juga berharap, dengan disahkannya Ranperda ini, Perumda Pembangunan Sulawesi Utara akan menjadi entitas bisnis yang kuat, mandiri, dan profesional. Dengan struktur organisasi yang jelas dan proses seleksi Direksi serta Dewan Pengawas yang transparan dan akuntabel, kita akan memastikan perusahaan ini dikelola oleh orang-orang terbaik yang memiliki integritas dan kompetensi tinggi. Tujuannya tidak lain, agar setiap langkah dan kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,”kata Gubernur YSK.
Perubahan ini juga memiliki orientasi ganda: tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi pelayanan publik dan kemanfaatan umum yang lebih baik. Ini adalah esensi dari sebuah Perumda, yang berbeda dari Perseroda. Dengan demikian, kita memastikan bahwa tujuan bisnis tidak pernah terlepas dari misi sosial untuk melayani rakyat.
“Karena itu, Saya mengajak seluruh Anggota Dewan yang terhormat untuk mari bersama-sama membahas dan mengesahkan Ranperda ini. Mari, kita satukan tekad dan langkah untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi Perumda Pembangunan Sulawesi Utara, sehingga perusahaan ini dapat bekerja secara efektif dan efisien, menghasilkan PAD yang signifikan, dan pada akhirnya, membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.Besar harapan Saya, semoga melalui Rapat Paripurna ini dapat melahirkan keluaran dan hasil terbaik demi keberlanjutan pembangunan daerah. Mari, kita terus bekerja sama, bakubaku bantu, baku-baku topang, dan tetap satu hati, dalam menjadikan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara sebagai tonggak sejarah baru bagi kemandirian ekonomi daerah kita,”ujar Gubernur YSK. (mom)


