
MANADO-Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut sudah mulai melakukan pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Toni Supit dari Fraksi PDI Perjuangan,Selasa (30/6/2026) di Ruang Serbaguna.
Ketua Pansus mengingatkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk ekstra hati-hati dan selektif dalam mengeluarkan izin usaha maupun rekomendasi teknis.

Supit menyatakan Langkah kehati-hatian ini dinilai krusial agar tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di kemudian hari yang tersandung masalah hukum akibat kelalaian administratif atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam pembahasan ini juga, Toni Supit, secara khusus mengungkit rekam jejak kelam penegakan hukum di Sulawesi Utara, salah satunya kasus yang menjerat Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , B.A Tinungki, yang berakhir di jeruji besi.
“Kasus yang menjerat B A Tinungki harus menjadi cermin sekaligus alarm pengingat bagi seluruh pejabat berwenang. Saya ingatkan dengan hormat kepada jajaran Dinas Satu Pintu, serta seluruh pihak terkait, harus benar-benar jeli, teliti, dan harus hati-hati (waspada) dalam memberikan izin usaha atau rekomendasi. Jangan sampai niat mempermudah investasi justru membuat kita tersandung hukum di masa depan,” ungkap Supit.
Lanjut Supit, semangat dilahirkannya Ranperda Perizinan Berusaha ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum, mempermudah birokrasi, sekaligus memproteksi daerah dan aparatur yang bertugas. Oleh karena itu, sinkronisasi aturan antara tim teknis pemberi rekomendasi dan instansi pintu keluar perizinan (DPMPTSP) wajib diperketat sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Yang terpantau, Pansus melakukan pembahasan dengan mitra kerja telah masuk pasal-pasal. Bahkan dihari pertama pembahasan sudah masuk pada pasal 15.
“Kami targetkan pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha ini boleh selesai selama 2 bulan,”ucap Supit kepada wartawan. (mom)


