BerandaHeadlinesDPRD Sangihe Gelar Rapat Banggar Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

DPRD Sangihe Gelar Rapat Banggar Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat Badan Anggaran, dalam pemembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE memimpin jalannya rapat dan dihadiri jajaran anggota Banggar DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi menyampaikan rapat banggar tersebut merupakan lanjutan dari agenda pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Melanjutkan agenda rapat pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pada kesempatan ini kita akan melaksanakan rapat Badan Anggaran bersama pemerintah daerah sebagai rangkaian pembicaraan tingkat pertama,” jelasnya.

Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dan telah memenuhi tata urutan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Ke depan, dalam proses pembahasan ini, kita mengedepankan penyelesaian rekomendasi BPK RI, dan kinerja pemerintah daerah atas penggunaan anggaran tahun anggaran 2025,” tegasnya.

- Advertisment -