BerandaHeadlinesDPRD Sangihe Bahas Ranperda Perubahan TA 2026

DPRD Sangihe Bahas Ranperda Perubahan TA 2026

Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2026.

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri anggota DPRD, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sangihe (31/8/2026).

Ketua DPRD Denny Roy Tampi menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pengantar dan nota keuangan oleh pemerintah daerah, pandangan umum fraksi, tambahan penjelasan pemerintah daerah, pembahasan oleh Badan Anggaran, dan penyampaian pendapat akhir fraksi.

Bupati Michael Thungari dalam penyampaian nota keuangannya menyampaikan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyesuaikan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, capaian pelaksanaan APBD hingga semester berjalan, serta berbagai perkembangan sepanjang Tahun Anggaran 2026.

“Seluruh proses pembahasan Perubahan APBD harus kita tempatkan dalam semangat untuk menghadirkan anggaran yang lebih responsif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Thungari.

- Advertisment -