BerandaHeadlinesPN Akan Eksekusi Lahan Corner 52, Yongki Limen : Keamanan Masyarakat...

PN Akan Eksekusi Lahan Corner 52, Yongki Limen : Keamanan Masyarakat Kota Manado Bakal Terganggu Jelang Natal

Yongki Limen

MANADO-Pengadilan Negeri (PN) Manado kabarnya akan melaksanakan eksekusi di lahan tanah Corner 52
Bakal dilaksanakannya eksekusi ini akan membuat keresahan masyarakat yang ada di Sario. Pasalnya, stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat terganggu bahkan terancam bisa terjadi keos, apalagi saat sedang menyambut Natal.


Bakal adanya eksekusi ini mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Sulut dapil Manado Yongki Limen.
Ia pun membenarkan jika ada informasi akan ada pelaksanaan eksekusi dari PN Manado di lokasi eks Corner Sario.

“Saya sudah mendengar informasi akan ada perintah ekskusi dari PN Manado, di eks corner, jika ini benar masyarakat di sekitaran yang akan dieksekusi tidak akan menerimanya, dan itu bisa jadi ancaman untuk keamanan di Kota Manado,” tegas Limen.


Limen pun mempertegas bahwa yang menentukan keberadaan tanah itukan BPN, dan menurut BPN tanah itu sudah diambil alih oleh pemerintah jadi itu sudah milik negara dan diperuntukan dari masyarakat.


Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu di DPRD Sulut, pihak BPN dengan tegas mengatakan masyarakat yang tinggal di Sario dan Wanea yang sudah mempunyai sertifikat adalah pemilik yang sah.
Persoalan ini diakui Limen telah ia sampaikan ke Gubernur dan direspon baik.


“Sudah beredar surat eksekusi hari jumat ini, tapi dari pihak BPN Manado sudah memberikan keterangan kepada kepolisian bahwa dimana eksekusi itu tidak sah. Karena itu tanah milik negara, saya dari DPRD mengimbau kepada masyarakat mari menjaga keamanan jelang hari raya,” papar Limen. (mom)

- Advertisment -