
MANADO-Selama pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD Pemprov Sulut, Stela Runtuwene Wakil Ketua DPRD Sulut dari Fraksi Nasdem terkenal sangat kritis saat pembahasan jika berkaitan dengan kepentingan Rakyat.
Hal ini dibuktikan, ketika pembahasan APBD Perubahan 2026, Banggar bersama TADP Pemprov Sulut, Stela Runtuwene menyoroti kinerja Dinas Sosial.Hal ini terkait, penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Sulawesi Utara.
Stela mempertanyakan kepastian kuota bantuan RTLH yang dialokasikan dalam APBD Perubahan.
“Di perubahan ini ada berapa bantuan RTLH yang disiapkan?” tanya Stela di hadapan TAPD dan jajaran kepala dinas,”ungkap Legislator Sulut dapil Minsel Mitra ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut menjelaskan bahwa terdapat total 39 unit RTLH yang ditargetkan pada daerah dengan angka stunting tinggi, seperti Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Kepulauan Sangihe.
Dari total tersebut, sebahagian besar bersumber dari anggaran pusat dan ditambahkan 3 unit dari APBD Provinsi Sulut.
Atas penjelasan Kadis Sosial, Koordinator Komisi IV Bidang Kesra ini menegaskan agar 39 unit kuota tersebut segera dikomunikasikan dengan baik dan menjamin agar ruang aspirasi masyarakat tidak diabaikan maupun diubah begitu saja oleh pihak Dinsos.
Stela Runtuwene secara khusus mengkritisi petunjuk teknis di lapangan yang mewajibkan rumah penerima bantuan dibongkar terlebih dahulu sebelum bantuan fisik direalisasikan.
“Skema itu sangat memberatkan dan tidak manusiawi bagi warga kurang mampu. Jangan sekali-kali (rumah warga) dibongkar duluan. Apa solusi bagi warga yang rumahnya di bongkar apakah di berikan hotel, atau sewa rumah atau seperti apa ? Apa tidak berdosa kalau dibongkar tapi pembangunannya lambat bahkan batal dibangun?,” ucap Runtuwene.
Menanggapi hal tersebut, Kadinsos Sulut , Wanda Musu mengakui bahwa kondisi dilapangan memang kerap menjadi serba salah.
Aturan yang berlaku masih mengacu pada Pergub lama yang mengamanatkan bahwa bangunan harus berupa rumah baru
“Memang di lapangan seperti itu karena syaratnya rumah baru. Kami meneruskan amanat Pergub lama bahwa harus dibangun baru dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penampungan sementara. Namun di lapangan banyak kendala terjadi karena keterlambatan kami dalam pembagian fisik,” tutur Kadinsos.
Mendengar alasan teknis tersebut, Stela meminta agar Pemprov dan Dinsos Sulut tidak bersikap kaku dalam menerapkan aturan teknis jika pada kenyataannya justru menyusahkan rakyat kecil.
“Realita itu, aturan ini jangan hanya jadi ‘surga di telinga’. Secepatnya aturan ini direvisi dan jangan kaku,” kata Runtuwene.
Ia berharap Dinsos Sulut segera mengevaluasi mekanisme pelaksanaan RTLH agar proses pembangunan fisik dapat berjalan beriringan tanpa harus membiarkan masyarakat kehilangan tempat tinggal ketika rumah RTLH akan dibangun. (mom)


