Manadoline.com, Sangihe- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Desa yang telah mencairkan Dana Desa Tahap II sekitar 50 Desa. Sementara untuk Dana Desa Tahap I sudah dituntaskan seluruh Desa yakni sebanyak 145 Desa.
Kabid PKPM Dinas PMD Sangihe Jhon Benjamin menegaskan jika pencairan Dana Desa Tahap II paling cepat pada Bulan Juni dan paling lambat Bulan Desember 2025. Disesuaikan dengan penyerapan dan penggunaan di masing-masing kampung.
“Kami terus menekankan kepada Pemerintah Desa untuk percepatan, tetapi tentunya jika ada keterlambatan itu dari pihak Pemerintah Desa dalam penyelesaian pekerjaan. Biasanya ada pekerjaan-pekerjaan fisik dilapangan yang memerlukan waktu yang cukup, kemudian cuaca sehingga Dana Desa itu tertunda. Tetapi kami yakin karena ini dia tahap, jadi Bulan November itu sudah tersalurkan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk sama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa. Sehingga Dana Desa yang tersalurkan tidak disalahgunakan.
“Di dalam Permendagri Nomor 73 itu dijelaskan pengawasan Dana Desa adalah masyarakat. Jadi masyarakat memantau pelaksanaan Dana Desa, kemudian yang kedua adalah Majelis Tua-Tua Kampung. Yang ketiga adalah Camat setempat, kemudian yang keempat itu adalah Inspektorat Daerah. Jadi secara langsung Dinas PMD tidak langsung melakukan pengawasan Dana Desa, tapi melaksanakan pembinaan,” pungkasnya.


