Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan rancangan perubahan KUA-PPAS di hadiri Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota DPRD bersama Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Apresiasi diberikan pemerintah daerah bagi DPRD Sangihe merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, karena menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan fiskal untuk penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026.
“Penandatanganan persetujuan bersama pada hari ini bukan sekadar agenda administratif, bukan pula sebatas tahapan dalam siklus penganggaran daerah. Lebih dari itu, persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata dari kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat,” jelas Thungari.


