Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026), di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Sangihe.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong membuka rapat paripurna beserta para anggota DPRD Sangihe, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi menegaskan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Agustus 2026.
Tahapan pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026, dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan kemudian Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Michael Thungari menyampaikan penyusunan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dan penganggaran dengan dinamika yang berkembang selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan ini menjadi instrumen penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah,” ujar Thungari.


