BerandaHeadlinesFebrima T Angow Dilantik Anggota DPRD Sangihe

Febrima T Angow Dilantik Anggota DPRD Sangihe

Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna terkait pelantikan Febrima Theodorus Angow sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Denny Roy Tampi menyampaikan pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Berdasarkan ketentuan ini, maka pengucapan sumpah/janji Saudara Febrima Teodorus Angow sebagai anggota DPRD dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Tampi.

Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyampaikan peresmian pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan agenda bagian dari proses konstitusi.

“Agenda ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” jelasnya.

“Hari ini kita menyaksikan estafet pengabdian tersebut dari mendiang Bapak Hironimus Rompas Makagansa, M.Si. kepada Saudara Febrima Teodorus Angow dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” sambung Thungari.

- Advertisment -