Manadoline.com, Sangihe- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).
Ketua DPRD Denny Roy Tampi menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi akuntabilitas dan legalitas, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara.
“Ranperda yang diajukan pemerintah daerah ini telah memenuhi standar dan kaidah penyusunan laporan keuangan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Tampi.
Bupati Michael Thungari menyampaikan jika keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali meraih opini WTP tidak terlepas dari kerja sama seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Opini ini merupakan predikat tertinggi dalam penilaian audit yang dikeluarkan BPK. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum penyajian laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Thungari.


