
Manadoline.com, Sangihe- Tim Buser Reskrim Polres Kepulauan Sangihe menangkap pelaku tindak pidana pencurian di salah satu toko di kompleks Pasar Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna. Pelaku merupakan seorang pria berinisial NB (26), warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, ditangkap bersama barang bukti berupa uang logam dan uang kertas hasil curian.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang saat dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) membenarkan adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang kini tengah mereka tangani.
“Benar, kami menangani kasus pencurian dengan pemberatan di Kompleks Pasar Towo’e. Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat yang resah, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah kami tahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Sumolang.
Dijelaskannya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu menggunakan alat bantu berupa batang besi, kemudian mengambil uang tunai sejumlah sekitar Rp4 juta.
“Tidak ada barang lain yang diambil, hanya uang tunai. Dari keterangan korban, jumlah uang yang dicuri sebesar Rp4 juta,” tambahnya.
“Untuk saat ini kami belum menerima informasi bahwa pelaku adalah mantan residivis. Namun, pelaku memang diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian, hanya belum pernah tertangkap sebelumnya. Ini adalah kali pertama dia berhasil diamankan,” pungkasnya.