
MANADO – Setelah Polda Sulut melakukan klarifikasi terkait beredarnya pernyataan lewat media social atas kematian HK alias Henry, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dalam penanganan polisi, membuat Clift Pitoy, SH buka suara.
Clift diketahui aadalah kuasa hokum dari pihak pelapor, yakni Rumawung Arnold Koloay. Dirinya mengaku kecewa dengan postingan di media social facebook yang dilakukan pengacara pihak tersangka HK. Postingan itu terkesan menyudutkan Polda Sulut.
“Saya kecewa dengan postingan salah satu pengacara tersangka yang dengan sengaja membuat berita yang tidak benar sehingga para netizen memberikan komentar keliru, dimana para netizen tidak mengetahui informasi dan posisi ksus yang sebenarnya. Hal ini sebenarnya bisa berdampak hukum dan dapat dipidana apabila pengacara tersebut terus-menerus membuat pemberitaan di media social maupun media elektronik lainnya yang menyesatkan para pembaca (netizen) sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Marilah kita sebagai pengacara untuk menjadi aparat penegak hukum yang baik,” kesalnya.
Menurut Clift, pernyataan yang sempat viral di media social terdapat statement dari oknum Pengacara tersebut yang menyalahkan tindakan penyidik karena kasus ini sebenarnya perdata tapi dikriminalisasi menjadi kasus pidana.
“Itu keliru dan tidak benar. Apa yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka adalah memang murni tindakan atau perbuatan yang dapat dipidana karena membuat atau memasukkan keterangan palsu atau menggunakan surat palsu,” ungkap Ketua Bidang Pembelaan Organisasi dan Profesi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Manado ini.
Jadi, katanya, tidak ada hubungannya dengan kasus perdata. Untuk kasus perdata sudah lama selesai dan putusannya sudah berkekuatan hokum tetap, dimana isinya dalam amar putusan tidak ada hal yang membenarkan para tersangka untuk membuat keterangan palsu atau memberikan keterangan palsu.
“Soal para tersangka itu dinyatakan menang dalam perkara perdata adalah benar tetapi yang perlu di ketahui adalah pertimbangan hokum majelis hakim dan apa amar putusannya. Kita harus bijak dalam memberikan pencerahan hokum kepada masyarakat luas dan jangan sampai masalah ini akan berkembang dan menambah tersangka baru,” tegas Clift.
Karena bagaimana mungkin polisi atau penyidik akan bekerja maksimal untuk mendudukkan prinsip “Supremasi Hukum” di negeri ini kalau semua memberikan komentar yang sesat hanya Karena melihat postingan yang belum tentu benar kemudian berita itu disebarkan ke semua media, seakan-akan almarhum tersangka ini dikriminalisasi.
“Saya selaku pengacara pelapor tetap mendukung langkah penyidik untuk menegakkan hukum di negeri ini tanpa tebang pilih. Intinya proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dalam PERKAP No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Apabila ada pihak-pihak yang coba-coba untuk melakukan intervensi dengan pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar, saya mohon kepada penyidik untuk bertindak tegas sehingga masyarakat tidak dibodohi denganberita-berita yang meresahkan dunia hokum di neger iini,” ungkpanya.
Clift pun mempertanyakan maksud dari pernyataan oknum pengacara tersangka yang disebarakan di media social. “Apakah pengacara itu sengaja membuat ujaran kebencian untuk membela kliennya dan minta perlindungan masyarakat luas dengan pemberitaan yang tidak benar itu?” Tanya Clift dengan nada kecewa.
Dia membeberkan, pihak penyidik juga takut untuk bertindak unprosedural karena mereka diawasi oleh system yang ada di dalam tubuh Polri. “Mana mungkin karir penyidik dan atasannya mau untuk dipertaruhkan hanya dengan Laporan Polisi NomorLP/B/612/XI/2023/SPKT/ POLDA SULUT Tanggal 21 November 2023 ini,” ketusnya.
“Apa yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan dengan teman-teman awak media di Mako Polda Sulut tanggal 15 Mei 2025 adalah benar karena memang fakta yang terjadi sudah sesuai dengan prosedur penyidikan. Itu semua sudah melewati proses hukum yang jelas dan benar karena setiap tingkatan proses penyidikan harus melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Apalagi diisukan tersangka meninggal dalam tahanan, Clift mengaku kecewa pernyataan itu yang dipublis pengcara tersangka di media social. Padahal menurutnya, yang membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan sudah ditangguhkan penahannanya sejak tanggal 8 Mei 2025 adalah oknum pengacara tersebut.
“Selaku kuasa hokum pelapor (Rumawung Arnold Koloay) saya sangat resah dengan berita-berita yang menyalahkan pihak penyidik dan tentunya berdampak kepada klien saya sebagai pelapor. Karena apa yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai aturan hokum tetapi masih saja ada pihak-pihak yang menjadi provokator untuk mencari pembelaan,” tegas Clift.
Seharusnya, menurutnya, sebagai Pengacara yang berdedikasi dan menjunjung tinggi supremasi hukum, harus berusaha membuat terobosan-terobosan berupa langkah hokum untuk mengungkap fakta yang benar supaya permasalahan ini menjadi jelas dan terang.
“Saya mendapatkan informasi bahwa Pengacara Tersangka sudah mendaftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Manado. Sebenarnya langka hokum itulah yang paling tepat sebagai seorang pengacara dan bukan membuat resah dan menyesatkan dalam pemberitaan di media social atau media elektonikl lainnya,” pungkas Clift. [anr]