BerandaHeadlinesBPN Manado Hambat Penerapan UU No. 2/2012 dan Perpres No. 62/2018, Nanti...

BPN Manado Hambat Penerapan UU No. 2/2012 dan Perpres No. 62/2018, Nanti ‘Diserbu’ Warga DAS Tikala Baru Action

Foto: Perwakilan warga DAS Tikala saat mendatangi kantor BPN Kota Manado, Selasa (6/5/2025). Foto bawah: Kondisi rumah warga DAS Tikala setiap terjadi banjir dan tanah longsor.

MANADO – Pantas jika banyak public menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Khusus di Kota Manado, kinerja BPN perlu dievaluasi oleh setingkat lebih di atas sebagai instansi vertical.

Di tengah pemerintah pusat getol melaksanakan program revitalisasi sungai dalam memanimalisir korban bencana banjir atau longsor bagi masyarakat bermukim di daerah bantaran sungai sebagaimana amanat UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak social kemasyarakatan berupa pemberian kompensasi kepada warga terdampak secara social serta peraturan turunannya, Permen PUPR No. 22 tahun 2018 tentang perencanaan dan pengendalian pengadaan tanah, justru sebaliknya BPN Manado terkesan menghambat program nasional tersebut.

Ini seperti dialami 124 KK warga kelurahan Perkamil yang bermukim di bantaran DAS Tikala. Tiga tahun mereka menunggu hak mereka yang dijanjikan pemerintah berupa kompensasi ganti untung lewat Balai Wilayah Sungai (BWS) karena tempat tinggal dan lahan mereka sudah dinyatakan tidak layak lagi untuk membangun.

Setelah ditelusuri, ‘biang keroknya’ ada di BPN Manado. Itu setelah belasan perwakilan warga DAS Tikala yang sudah hilang kesabaran ramai-ramai ‘menyerbu’ kantor BPN Manado di jalan Pomorow, Selasa (6/5/2025).

Awalnya mereka sempat dibingungkan penjelasan pihak BPN Manado. Seperti dikatakan Anggraeni Purukan, staf bagian pengadaan tanah serta seorang pegawai yang mengaku Satgas bagian pengadaan wilayah Tikala Ares. “Di Manado ada beberapa DAS. Selain DAS Tikala, ada DAS Tondano, Sario dan DAS Bailang, Malalayang serta Mahawu. Dan sesuai hasil rapat pimpinan kami dengan pihak BWS, saat ini yang menjadi prioritas DAS Tondano,” kata Purukan.

Pernyataan itu spontan membuat naik pitam warga DAS Tikala. “Ibu, torang pe dokumen so dari 2 tahun lebih sudah lengkap. Dan janji dari BPN akan segera ditempel nama-nama nominative penerima kompensasi ganti untung. BWS itu sudah siap salurkan, tapi dokumen kami masih tertahan di BPN. Sebenarnya torang ini korban untuk kepentingan umum karena program revitalisasi dari pemerintah, ” sembur Julia Bolang.

Akan halnya Nancy Nancy Mahino, warga lainnya. Dia tidak menerima penjelasan dari kedua pegawai BPN Manado tersebut. “Kami sudah dilarang membangun, memperbaiki rumah kami yang rusak akibat banjir. Sudah 3 tahun kami menderita. Kami minta hadirkan Bapak Rafles Ratu, Satgas P2T (Panitia Pengadaan Tanah) yang menangangi kami di wilayah DAS Tikala, Kelurahan Ranomuut,” timpal ibu rumah tangga dengan raut emosi.

Selang beberapa menit Rafles Ratu, Satgas P2T yang awalnya dikatakan sedang rapat muncul di aula BPN Manado. Raut wajahnya terlihat sempat emosi sambil menenteng sejumlah map berkas lalu dihentak di meja depan warga DAS Tikala.

Dia pun memberi penjelasan sambil meneliti kembali dokumen 124 KK DAS Tikala tersebut. “Semacam ini, ada Lurah sudah tanda tangan namun pemiliknya belum tanda tangan. Selama ini saya sudah koordinasi dengan kelurahan, tapi saya akan koordinasi kembali untuk melengkapi berkas yang tidak lengkap atau ada yang bermasalah. Minggu ini mudah-mudahan tuntas,” katanya.

Warga pun meminta secepatnya melakukan koordinasi dengan Lurah Perkamil, Mario Pundoko. Sebab menurut warga, sepengetahuan Lurah semua berkas dokumen itu sudah lengkap. Lurah pun sampai sekarang menunggu pihak BPN Manado untuk berkoordinasi kalau ada yang belum lengkap.

“Nah, disini letak masalahnya. Hampir 3 tahun itu waktu yang panjang hanya untuk menyelesaikan dokumen-dokumen ini. Kesalahannya ada di BPN sini. Ada something wrong disini. Kalau kami tidak datang kemari, prosesnya tidak jalan. Sekarang baru mau action lagi,” ungkap Julia Bolang.

“Pak Rafles secepatnya koordinasi dengan Pak Lurah. Sudah 3 tahun ini Pak. Kami tunggu janji bapak minggu ini selesai,” timpal Suryanto Banteng diiyakan warga lainnya. [anr]

- Advertisment -