
BITUNG — Seorang pria berinisial AD (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Selasa (22/4/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga. Sebelumnya, ibu korban, FYT (38), melaporkan anaknya tidak pulang sejak Minggu pagi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natib Anggai membenarkan penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keji tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari satu hari di rumah orang tua pelaku di perum korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung, sesuai pengakuan pelaku bahwa baru seminggu memacari korban.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi semua pihak tentang betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua korban dalam melapor. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak makin meningkat. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
AD kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P.,S.Tr.K.,S.,I.,K.,M.H, mengingatkan bahwa pentingnya keterlibatan semua pihak. Dalam hal ini keluarga, sekolah, hingga lingkungan, dalam menjaga dan mendidik anak-anak.
“Kekerasan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan luka batin mendalam. Kita semua punya peran untuk mendengarkan anak-anak, mendidik mereka mengenal batasan, dan memberikan rasa aman,” ujarnya.
Korban akan mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta diarahkan untuk mengikuti program trauma healing bersama psikolog profesional.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial, namun ditegaskan Kasi Humas, Polres Bitung berkomitmen hadir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku pelecehan seksual. (fka)