BerandaDaerahGiliran Wali Kota Manado Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Babak Baru...

Giliran Wali Kota Manado Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Babak Baru Usai 5 Tersangka Part I Lengkap Ditahan Polda


MANADO — Polda Sulut terus mengembangkan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi ke Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) Rp 8.9 miliar yang diplot dari APBD Pemprov Sulut sebesar Rp 21.5 miliar sejak tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Wali Kota Manado Andre Angouw (AA) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Kamis (17/4/2023).

AA diperiksa di hari bersamaan dengan tersangka Ketua Sinode GMIM, HA alias Arina yang langsung ditahan Polda Sulut usai diperiksa penyidik kurang lebih 3 jam.

Arina diketahui masuk dalam kloter pertama tersangka bersama 4 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan Polda, yakni AGK (Mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, JRK alias Jefry (mantan kepala badan pengelola keuangan tahun 2020), RK (Karo Kesra sampai sekarang), SK alias Steve (Sekprov 2022-sekarang) serta HA alias Arina (Ketua BPMS Sinode GMIM).

Sebelumnya Wali Kota Manado belum pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM pada 5 tersangka. Disinyalir ada ‘user’ paling penting di balik dugaan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan menjelaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut.

Diketahui, Pendeta Hein Arina telah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut senilai Rp8,9 miliar (dari total Rp21,5 miliar) yang diterima GMIM pada periode 2020–2023. Pada panggilan pertama 14 April 2025, dia tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. [*/anr]

- Advertisment -