
SIDANG gugatan perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mitra kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) l, Jumat (24/1/2025) dengan agenda mendegarkan sanggahan dari pihak termohon (KPU), Bawaslu dan paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli-Fredt Tudaolah masing-masing sebagai pihak terkait.
Sidang ini digelar majelis hakim panel 2 dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Setelah mengikuti, menyimak dan mendengarkan keterangan dan sanggahan dari pihak termohon KPU, Bawaslu dan pihak terkait Paslon nomor urut 1.
Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 sebagai pemohon dalam perkara tersebut optimis akan melewati Dismissal dan berlanjut ketahap sidang pembuktian di Sidang Mahkamah Konstitusi.
“Kami tim kuasa hukum Paslon Bupati dan wakil bupati Mitra Djein Rende dan Ascke Benu, yakin dan optimis akan melewati dismissal dan masuk ke proses sidang selanjutnya. Meskipun terdapat upaya untuk menyingkirkan gugatan (dismissal) oleh pihak termohon. Kami memiliki keyakinan penuh bahwa bukti-bukti yang diajukan sangat kuat dan akurat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada Mitra 2024 lalu,” tegas Kenny Bawole SH, Ketua Tim Hukum Paslon DLR-AAB.
Bawole mengatakan bahwa bukti yang telah mereka ajukan cukup kuat, untuk menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang dapat mengubah hasil pemilu.
“Kami Tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menilai dengan objektif dan adil, mengingat pentingnya integritas pemilu dalam menjaga demokrasi. Kami yakin bahwa semua bukti yang kami ajukan akan diterima dengan baik oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga akan berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi, pembuktian dan keterangan saksi ahli nantinya”, terangnya.
Ketua Tim Kenny Bawole SH serta tim kuasa hukum lainnya yakni Tommy Sumelung SH dan Denny Rompas SH, membeberkan telah mempersiapkan tambahan alat bukti lainnya untuk memperkuat gugatan di sidang selanjutnya di MK.
Terkait adanya persoalan yang mencuat di sidang-sidang sebelumnya karena adanya pencabutan-pencabutan berkas perkara tanpa persetujuan pihak pemohon dalam hal ini Paslon Bupati Mitra bernomor urut 3 DLR – AAB, dia meyakini, majelis hakim akan mempertimbangkannya.
“Karena pada prinsipnya, untuk pencabutan-pencabutan tersebut harus ada persetujuan dari paslon bupati dan wakil bupati. Kami yakin majelis hakim mahkamah konstitusi akan mempertimbangkannya. Kaena itu merupakan hak konstitusional dari Paslon bupati Mitra DLR-AAB sebagai pemohon,” pungkas Bole.
Diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tuda (Pihak Terkait).
Kemudian, keterlibatan birokrasi dalam pemenangan Pihak Terkait berdasarkan keterangan Pemohon terjadi melalui penyalahgunaan jabatan oknum PJS Bupati beserta jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi sekaligus mengintimidasi para pejabat apabila memilih paslon lain.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Minahasa Tenggara) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Paslon 1.
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 yang menurut Pemohon telah melakukan pelanggaran serius berupa pelibatan birokrasi. (*)