
Manadoline.com, Sangihe- Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sherman Abast, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, seluruh anggaran dalam perangkat daerah wajib dimasukkan ke dalam RUP.
“Dengan menginput RUP, masyarakat dapat mengetahui dan memantau keberadaan paket-paket pekerjaan yang ada di lingkup pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa semua proses sudah transparan dan dapat diakses secara umum,” katanya.
Ditambahkannya bahwa penginputan RUP bergantung pada perencanaan yang sudah dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. Dokumen perencanaan, termasuk jadwal proses pengadaan barang dan jasa, harus sudah diatur dengan jelas.
“Ketika dokumen perencanaan sudah lengkap, perangkat daerah membuat surat permintaan pemilihan penyedia barang dan jasa. Dokumen tersebut kemudian disampaikan ke panitia barang dan jasa (PBJ) untuk proses tender. Namun, untuk pengadaan langsung, prosesnya dilakukan melalui pejabat pengadaan,” jelasnya.
Sherman juga menekankan pentingnya percepatan dalam penyampaian dokumen perencanaan.
“Semakin cepat dokumen perencanaan disampaikan, semakin cepat pula pekerjaan dapat dilakukan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk lebih cepat merasakan manfaat dari pekerjaan tersebut,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat secara langsung.