MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi dan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan untuk empat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.
Selain itu, KPU Manado juga menyampaikan bahwa masing-masing pasangan calon akan melakukan perbaikan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya.
Penyerahan hasil penelitian administrasi dilakukan di Aula Kantor KPU Kota Manado tanggal 5 hingga 6 September 2024.
Hasil tersebut telah diterima oleh petugas penghubung masing-masing pasangan calon, yakni Andrei Angouw – Richard Henry Marten Sualang, Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut, Benny Parasan – Boby Daud dan Jacob Pilemon Audy Karamoy – Lucky Datau.
Proses selanjutnya adalah perbaikan dokumen administrasi sebelum tahapan berikutnya dalam rangkaian Pilkada Manado 2024. [*/anr]