BerandaHukumAlasan Keterlambatan Penyaluran dari PH Bupati Sitaro Non Aktif, JPU : Sabar...

Alasan Keterlambatan Penyaluran dari PH Bupati Sitaro Non Aktif, JPU : Sabar Masi Banyak Bukti Yang Akan di Sajikan.

Manadoline.com – Sidang dugaan korupsi dana bencana Sitaro dengan terdakwa Bupati Sitaro non aktif CIK alias Chyntia yang berlangsung Rabu (28/10/2026) kian menarik dicermati. Salah satunya terkait adanya dalih dari Michael Jacobus SH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa, bahwa salah satu alasan adanya keterlambatan dan kekurangan administrasi karena adanya kekurangan personil dan ancaman serta riak-riak di masyarakat.


Mengundang reaksi dari Jaksa Penuntut (JPU) Novhal Taher, SH,.MH, “Bagi kami, seharusnya hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena ditegaskan juga oleh para saksi dari BNPB bahwa jika ada kekurangan personil pimpinan daerah seharusnya mengelurkan SK penambahan personil,

Sedangkan jika ada ancaman dan riak-riak di masyarakat, kata dia, hal ini sudah ada caranya di Juklak dan Juknis, yaitu peran dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang didalamnya terdiri dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat, sehingga jika ini diaktifkan mereka betul-betul dilibatkan, maka kendala riak-riak tadi bisa diredam.

‘’Dan terkait ini kami JPU punya bukti untuk mendukung keterangan ini pada persidangan selanjutnya,’’ kata Novhal


Selain itu, ada juga dalih dari PH terdakwa termasuk terdakwa sendiri bahwa upaya penentuan harga dari pemerintah terhadap barang material bangunan pada waktu itu semata-mata untuk menekan harga material sesuai permintaan masyarakat.

“Bahwa menurut saksi dari BNPB jika ada kebijakan seperti itu seharusnya tidak boleh melanggar Juklak dan Juknis, dan sebagaimana ditentukan dalam Juklak bahwa harga barang harus sesuai dgn Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui suatu peraturan dan tidak boleh ada penunjukan toko, karena itu akan mengurangi kebebasan dan kemandirian para penerima bantuan dalam mengadakan sendiri material yang dibutuhkan,’’ ujar Noval lagi.

Untuk mendukung keterangan ini maka JPU akan sajikan dalam persidangan selanjutnya bahwa patokan harga yang ditentukan oleh pemda dalam rangka penyaluran dana DSP melalui toko-toko yang ditunjuk memiliki maksud tersembunyi untuk menguntungkan segelintir orang dan bukan semata-mata demi kepentingan masyarakat. ‘’Dan ini akan kami buktikn dalam persidangan selanjutnya,’’ katanya.

Novhal juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan pernyataan-pernyataan sepihak dari segelintir orang tentang suatu keadaan atau situasi yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu benar terkait perkara ini.

‘’Padahal persidangan masih berlangsung. Masih banyak bukti dari kami JPU yang belum ditampilkan yang akan kami sajikan dalam siding-sidang selanjutnya. Jadi skali lagi saya harapkan supaya masyarakat bersabar menantikn apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini menurut jadwal dan mekanisme peradilan yang sudah diatur,’’ imbuh Noval.

- Advertisment -