
Guliran sidang dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban Gunung Ruang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2026) menjadi semakin serius seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noval Thaher SH, membeber ancaman hukuman maksimal yang bisa mendera pelaku.
Pada media usai persidangan Noval menjelaskan, dalam dakwaan primernya jaksa menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat 2 subsider Pasal 2 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 3.
“Perlu diketahui publik bahwa kami menyertakan Pasal 2 ayat 2 karena ada kaitan ini dengan bencana,” cetus Noval.
Perlu digaris bawahi, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu mengatur delik materiil/formil terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara ancaman pidananya bisa seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tetapi ketika diarahkan ke Pasal 2 ayat 2 sebagai dakwaan, fokusnya mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana korupsi dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu seperti saat bencana alam, situasi bahaya, krisis ekonomi, kerusuhan sosial atau dilakukan oleh residivis.

Lantas bagaimana ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat 2 ini?
“Nah, kalau dikait-kaitkan dengan bencana ini memang ancamannya berbeda. Ancaman maksimal untuk bencana itu adalah ancaman hukuman mati, Jadi, itu yang perlu kami tekankan di sini dan itu harus kami nyatakan. Soal itu terbukti atau tidak terbukti, kita lihat perkembangan persidangan nanti.” tegas Noval.
Dalam agenda persidangan kali ini yang tertunda dari Selasa (27/10/2026), Noval mengatakan JPU cukup puas dengan konsistensi pihak Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang dihadirkan sebagai saksi.
Keterangan saksi dari BNPB yang menjadi fakta persidangan bahwa para-pihak yang didakwa termasuk dalam persidangan kali ini yakni Bupati Sitaro non-aktif CIK alias Chintya sudah diingatkan untuk tidak melakukan pengorganisasian dalam proses penyaluran dana bantuan ini. Alasannya lanjut Noval, karena ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Jelasnya itu ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan. Jadi, dengan adanya penunjukan toko-toko itu membatasi kemandirian mereka untuk seluas-luasnya melakukan pembelian atas kebutuhan material yang dibutuhkan,” kata dia menerangkan.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Irvan Bilaleya SH menegaskan setiap pihak berhak menyampaikan pandangan dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum. Namun, penyampaian pendapat bisa dilakukan secara cermat, proporsional dan tidak mendahului proses pembuktian ataupun menimbulkan persepsi seolah-olah proses penegakan hukum telah cacat hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus Gunung Ruang yang menghebohkan publik, Irvan menegaskan aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, putusan praperadilan perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan,” kata Irvan
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai surat dakwaan, apabila Penasihat Hukum terdakwa kasus Gunung Ruang memiliki keberatan yang berkaitan dengan aspek yang dapat diajukan melalui eksepsi, Kasi Penkum mempersilakan agar keberatan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum di persidangan.
“Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan,” ujar dia mengingatkan
Irvan juga menjelaskan alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara akan dinilai menurut ketentuan hukum dan diuji dalam proses persidangan sesuai relevansinya. Karena itu, substansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan dilakukan.
Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kebebasan Advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpegang pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sikap, perilaku, tutur kata atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan dapat menjadi alasan penindakan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” ujar Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum Irvan Bilaleya.


