
MANADO-Komisi III DPRD Sulut, Senin (12/10/2026) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Malendeng serta Balai Wilayah Sungai.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapoyos dan dihadiri anggota komisi.
RDP ini membahas soal kelambatan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang telah berlangsung selama empat hingga lima tahun.
Pada RDP itu, warga pun mendesak adanya kepastian dan percepatan proses, serta meminta dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dalam pertemuan berikutnya untuk memperjelas status dan surat ukur.
Anggota Komisi III serta mantan Bupati Minahasa Roy Roring, menyarankan agar BWS diwajibkan membawa rencana penyelesaian pembayaran yang transparan saat hadir. (mom)


