
MANADO-DPRD Sulut, Senin (12/10/2026) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2027
sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan lembaga legislatif selama satu tahun ke depan.
Rapat Paripurna internal ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter.
Silangen menyatakan penetapan RKT ini menjadi langkah strategis DPRD Sulut dalam memastikan seluruh agenda kelembagaan tersusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD.
Dan di RKT 2027 yang ditetapkan, terdapat dua program, 11 kegiatan, dan 40 sub kegiatan yang akan menjadi landasan pelaksanaan agenda DPRD Sulut sepanjang tahun 2027.
Proses penyusunan RKT ini mengacu pada Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD, dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja kepada Sekretariat DPRD untuk dilakukan penyelarasan. Hasil penyelarasan tersebut kemudian disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Dalam proses penyusunannya, pimpinan DPRD telah menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing alat kelengkapan DPRD agar mengajukan usulan program dan kegiatan untuk tahun 2027. (mom)


