Manadoline.com, Sangihe- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sangihe.
Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Berbagai pandangan, masukan, saran, kritik dan koreksi yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan yang lebih matang. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang berbeda, namun mempunyai tujuan yang sama, yakni memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan bukanlah hambatan. Justru menjadi kekuatan dalam membangun keputusan bersama yang lebih matang,” Pungkasnya.
.


