
TOMOHON-Akhirnya persoalan pinjaman yang menyeret Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene yang sempat viral berakhir damai.
Ini dibuktikan dengan keputusan damai yang tertuang lewat kesepakatan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 tertanggal 22 Oktober 2026.
Perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sore, di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn.
Proses perdamaian berhasil ditempuh dengan difasilitasi Wenny Lumentut serta disaksikan James Sumendap serta Wenny Lumentut.
“Semua sudah clear,” ucap Wenny Lumentut.
Menurut Wenny, dengan tercapainya perdamaian tersebut, tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait persoalan yang dimaksud.
Diketahui persoalan ini berawal dari masala pinjaman, yang belum mencapai kesepakatan. Karena mencuatnya melalui surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Hendrik Mamuaya kepada Johny Runtuwene.
Dalam surat Somasi I tertanggal 13 Oktober 2026, kuasa hukum Danie Dolvie Kauntu dan Dirk Tolu menguraikan persoalan pinjaman yang disebut didasarkan pada kuitansi tertanggal 8 Desember 2015.
Surat tersebut mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar. Pihak pemberi somasi juga mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Tomohon yang menurut surat itu, belum terealisasi atau beralih kepada pihak kliennya.
Selain pokok pinjaman, surat somasi tersebut memuat perhitungan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun, dengan total Rp2,2 miliar.
Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai tuntutan yang dicantumkan mencapai Rp12,2 miliar.
Pihak pemberi somasi memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam untuk penyelesaian tuntutan dan menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak diselesaikan.
Kesepakatan Dituangkan dalam Akta Perdamaian. Penyelesaian pada 22 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam persoalan tersebut.
Kesepakatan para pihak dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn.
Wenny Lumentut menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana. (mom)


