BerandaDaerahBongkar Korupsi Tambang di Sulut, Kejati Kembalikan Kerugian Negara 15 M dari...

Bongkar Korupsi Tambang di Sulut, Kejati Kembalikan Kerugian Negara 15 M dari PT HWR, Jacob : Kemunginan Ada Penambahan Tersangka!

foto : dtc

MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 15.040.570.446 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020-2025. Kejati menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Uang Rp 15 miliar ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR tahun 2020-2025,” kata Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy saat konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Kamis (23/7/2026).

Uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Jacob menegaskan, langkah ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Penitipan uang ini merupakan wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya.

Jacob menuturkan, pengembalian kerugian negara tersebut masih bersifat sementara karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT HWR masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Ini masih sementara, karena prosesnya masih akan bergulir terus,” beber Jacob.

Dia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pihaknya memastikan terus bekerja.

“Tersangka masih bisa bertambah. Dalam persidangan nanti juga bisa berkembang fakta-fakta lain,” imbuhnya.

Diketahui, dugaan korupsi tata kelola tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai diusut Kejati Sulut pada Desember 2025 lalu. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.

“Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 45 miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Mungaran dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Total ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial BAT yang merupakan mantan Kadis ESDM Sulut tahun 2019.

Tersangka kedua berinisial HJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025. Tersangka ketiga berinisial BDG merupakan WNA yang pernah menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019-2024.

“Sementara itu, tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara patut tanpa alasan yang sah,” terang Zein. [*/anr]

- Advertisment -