
Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen melakukan penandatanganan dokumen Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
DPRD SULUT melaksanakan Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Paripurna ini digelar Senin (20/7/2026) dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus Andi Silangen didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Michaela E Paruntu, Royke Anter, Stela Runtuwene.
Tujuan digelarnya Paripurna ini, karena DPRD Sulut terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui jalur legislasi.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen bersama tiga wakil ketua dewan Michaela A Paruntu, Royke Anter, Stela Runtuwene saat mengikuti Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dalam sambutannya ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih tergolong tinggi.
“Pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib sekaligus bentuk dukungan terhadap visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulut,” ungkap Silangen
Silangen pun berharap, Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda Vioneta Kuera saat memberikan sambutan terkait Ranperda Usul Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sehingga upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Vionita Kuerah menjelaskan, bahwa salah satu tugas utama pembentukan peraturan daerah adalah menghasilkan regulasi yang memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eugenie Mantiri saat menyerahkan pemandangan Fraksi ke pimpinan dewan.
“Ranperda ini disusun untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak agar terbebas dari diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi. Mengingat data yang ada masih menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi dan terorganisir sebagai dasar penanganan secara terpadu,” papar Kuerah.Adapun dukungan terhadap Ranperda tersebut datang dari seluruh fraksi di DPRD Sulut.

Ketua Fraksi Demokrat Ronald Sampel saat menyerahkan pemandangan umum fraksi ke pimpinan dewan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Eugenie Mantiri menyampaikan apresiasi atas lahirnya prakarsa tersebut.
Menurutnya, Ranperda ini merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada perempuan dan anak.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Cindy Wurangian menyampaikan bahwa fraksinya memberikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda atas inisiatif penyusunan Ranperda.

Anggota Fraksi Nasdem Paula Runtuwene saat menyerahkan pemandangan umum fraksi ke pimpinan dewan.
“Fraksi Golkar menilai regulasi ini sangat urgen karena masih banyak ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sementara berbagai program perlindungan dinilai belum berjalan optimal. Selain menjadi payung hukum, Ranperda ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan berbagai persoalan perempuan dan anak,” tegas Wurangian.
Fraksi Golkar, lanjut Wurangian, turut mendorong agar pembahasan Ranperda memperhatikan implementasi nyata hingga menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terluar di Sulut,” ujar Wurangian.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen saat memimpin Paripurna.
Selain itu, perlu diatur mekanisme koordinasi yang jelas sampai ke tingkat masyarakat serta didukung alokasi anggaran yang memadai agar pelaksanaan Perda nantinya benar-benar efektif.
“Pada akhirnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Suasana Rapat Paripurna.
Apresiasi juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat melalui Ketua Fraksi Ronald Sampel yang menilai prakarsa Ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan terhadap anak di Sulut.
Sedangkan, Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm menegaskan bahwa kemandirian perempuan harus terus didorong melalui kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Anggota DPRD Sulut saat menghadiri Rapat Paripurna Internal.
Menurutnya, melalui pembahasan yang komprehensif, perempuan Sulut akan semakin kuat, mandiri dan memperoleh perlindungan yang lebih baik.
“Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut,” tandas Schramm.
Melalui persetujuan seluruh fraksi, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil dan ramah bagi perempuan serta anak di seluruh wilayah Sulut. (adv/mom)


