BerandaHeadlinesDPRD Sulut Setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025...

DPRD Sulut Setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 Jadi Perda

MANADO-Setelah melewati pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

DPRD Sulut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Amir Liputo, saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna.

Dalam laporannya, Amir Liputo menegaskan, seluruh fraksi di DPRD Sulut menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Seluruh fraksi telah menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah,” ungkap Liputo.

Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga menghasilkan persetujuan bersama.

Gubernur menegaskan, persetujuan terhadap Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah, sekaligus bukti bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Yulius Selvanus.

Ia menambahkan, berbagai pandangan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances yang akan semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Persetujuan bersama tersebut juga menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Perbedaan pandangan selama proses pembahasan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulut,” tambahnya.


Gubernur Sulut Yulius Selvanus berharap semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam setiap tahapan pembangunan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari komitmen baru untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.Setiap catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang muncul dalam pembahasan maupun hasil pemeriksaan BPK akan menjadi perhatian serius Pemprov Sulut dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,”tutupnya. (mom)

- Advertisment -