BerandaHeadlinesFraksi Demokrat Dukung Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit...

Fraksi Demokrat Dukung Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

MANADO-Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular resmi di DPRD Sulut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Fraksi Demokrat Angelia Regina Wenas pada Paripurna, Selasa (14/7/2026).


Dalam penyampaiannya, Wenas menegaskan keberadaan ranperda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan wabah penyakit menular di Sulawesi Utara.


Menurut Angelia, pengalaman menghadapi berbagai ancaman penyakit menular menunjukkan bahwa pemerintah memerlukan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam melakukan upaya pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan cepat ketika terjadi kejadian luar biasa di bidang kesehatan.


“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mencegah, melakukan deteksi dini, dan merespons secara cepat setiap potensi wabah di daerah sehingga dapat menekan angka kematian masyarakat akibat penyakit menular,” kata Wenas.


Fraksi Partai Demokrat menilai, keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi juga memerlukan koordinasi yang erat dengan pemerintah kabupaten dan kota serta seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.


Karena itu, Demokrat berharap pembahasan ranperda di tingkat panitia khusus (Pansus) dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi profesi, hingga para pakar kesehatan masyarakat. Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar substansi peraturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif.


Selain itu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar pembahasan ranperda mampu menghasilkan pembagian tugas, kewenangan, dan mekanisme koordinasi yang jelas antarlembaga. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ketika pemerintah menghadapi situasi darurat kesehatan. (mom)

- Advertisment -