BerandaLiputan KhususDPRD Sulut Gelar Paripurna LHP BPK RI, Pemprov Sulut Raih Opini WTP...

DPRD Sulut Gelar Paripurna LHP BPK RI, Pemprov Sulut Raih Opini WTP ke-12 Kali

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen saat menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK RI.

DPRD SULUT, Selasa (2/6/2026) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun anggaran 2025 sekaligus penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Marlina Runtuwene serta dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Mayjen TNI Pur Yulius Selvanus dan J. Vicktor Mailangkay, serta Sekprov Sulut Tahlis Galang.

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus saat menerima dokumen LHP dari BPK RI.

Saat Paripurna, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen mengatakan di tengah dinamika pembangunan nasional dan tantangan perekonomian global yang semakin kompleks, tuntutan terhadap tata kelola keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel menjadi semakin penting.

“Efisiensi penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta integritas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan kebutuhan mendasar yang harus diwujudkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,”tegas Silangen.

Gubernur dan Ketua Dewan saat melakukan penandatanganan dokumen berita acara Penerimaan Hasil LHP BPK RI.

Diakui Silangen, Paripurna hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia tidak hanya menjadi bentuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan koreksi, penyempurnaan, dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan,”ungkap Silangen saat memimpin rapat Paripurna tersebut.

Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,diakui Silangen, Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia memiliki peran penting sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen dan profesional, sedangkan DPRD Sulut melalui fungsi pengawasan memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara serius dan berkelanjutan,” ujar Silangen.

Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara RI, Akhmad Anang Hernady, S.H., C.L.A.,CFRA, CSFA,CERTDA, CILA saat membacakan LHP BPK RI.

Dan melalui sinergi yang baik antara BPK RI, DPRD, dan pemerintah daerah, Silangen berharap pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulut semakin tertib, efisien, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara RI, Akhmad Anang Hernady, S.H., C.L.A.,CFRA, CSFA,CERTDA, CILA mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan 4 hal yaitu, kesesuaian standarat akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern.

Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus saat menyampaikan sambutan di Paripurna.

“Tanggung jawab BPK adalah menyataka opini atas laporan keuangan berdasarkan pemerikasaan BPK dengan berpedoman pada standar pemeriaksaan keuangan negara. Standar ini mengharus BPK untuk mematuhi kode etik BPK dan merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian yang material,” kata Akhmad.

BPK juga kata Akhmad, dalam menjalankan tugas, tidak hanya memberikan opini tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan.

Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara RI, Akhmad Anang Hernady saat melakukan penandatangan dokumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2025, BPK RI memberikan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 12 kalinya. Namun BPK mengungkapkan juga permasalahan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan antara lain :

  1. Pemprov Sulut belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota atas penerimaan sebelum penerapan option sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian penyaluran kewajiban dari bagihasil PKB dab BBNKB kepada kabupaten/kota.
  2. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pekerjaan belanja modal sebesar Rp 3,40 M. sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 1,45 M potensi kelebihan sebesar 1.52 M dan hasil pekerjaan yang membutuhkan perbaikan sebesar 428.4 juta
  3. 3.Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar 1.59 M sehingga mengakibatkan kekuranagan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar 1.59 M.

  4. Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus mengatakan, Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik.

Sekwan Niklas Silangen saat menghadiri Rapat Paripurna.

“Dari sisi pendapatan daerah, realisasi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan, menunjukkan kinerja penerimaan daerah yang tetap terjaga. Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran, yang menggambarkan semakin baiknya kualitas pengelolaan belanja daerah melalui penguatan efisiensi dan penajaman program prioritas. Kinerja APBD Tahun 2025 juga ditandai dengan terjaganya posisi fiskal daerah yang tercermin dari SiLPA sebesar Rp177,13 miliar. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah,” ucap Gubernur Yulius.

Dari sisi neraca juga di sampaikan Gubernur, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar. Peningkatan aset ini menunjukkan semakin kuatnya kapasitas fiskal dan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan aset tersebut terutama berasal dari kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun serta peningkatan investasi jangka panjang menjadi Rp839,47 miliar. Kondisi ini menjadi peluang strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu disampaikan Gubernur Yulius, posisi kewajiban daerah juga menunjukkan perbaikan yang signifikan. Total kewajiban turun dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025 atau berkurang sekitar Rp 414 miliar. Penurunan ini mencerminkan semakin kuatnya kesehatan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kewajiban secara bertanggung jawab.

‘Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut. Capaian ini patut kita syukuri dan banggakan bersama, namun tidak boleh membuat kita lengah karena opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir,” ucapnya.

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pernah menegaskan bahwa “Setiap rupiah uang rakyat harus dijaga. Jangan bermain-main dengan uang rakyat”. Pesan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Opini WTP yang kita peroleh bukan sekadar pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga merupakan amanah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan dengan penuh integritas.

“Saya menegaskan bahwa temuan pemeriksaan yang berulang harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara konsisten agar tidak menjadi permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun. Inovasi dan kreativitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan harus terus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan, namun tetap berada dalam koridor regulasi, tata kelola yang baik, serta prinsip akuntabilitas yang kuat,” tandas Gubernur Yulius.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut para forkopimda, pimpinan SKPD, serta unsur mahasiswa. (adv/tat)

- Advertisment -