BerandaHeadlinesKomisi I Awasi Pelaksanaan Pilkades di Sulawesi Utara

Komisi I Awasi Pelaksanaan Pilkades di Sulawesi Utara

Henry Walukow

MANADO-Tepatnya pada bulan Juni – Juli 2026 akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) secara serentak, salah satunya di Kabupaten Minahasa.


Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Sulut.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (19/5/2026) Anggota Komisi I Henry Walukow, mempertanyakan kesiapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta kejelasan payung hukum yang akan digunakan oleh Kabupaten/Kota.

RDP Komisi I DPRD Sulut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut.

Hal ini diakui Walukow penting, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru.

​”Ini kami mempertanyakan kesiapan PMD menyangkut pemilihan kepala desa/Pilhut Bulan depan, tepatnya Juni dan Juli, Pilkades di Kabupaten Minahasa harus menggunakan aturan yang mana? Jika Kabupaten/Kota belum mampu melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), apa payung hukum yang dipakai? Ini penting agar Komisi I dapat mengawasi pemilihan hukum tua yang baik dan benar,” ucap Politisi Demokrat dapil Minut Bitung ini.

Berdasarkan data yang terekam melalui sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 5 Kabupaten dan 1 Kota di Sulawesi Utara yang siap menggelar Pilkades Serentak 2026, dengan rincian,​ Kabupaten Minahasa, 131 Desa ​Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 81 Desa​ Kabupaten Minahasa Utara (Minut), 61 Desa​Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), 42 Desadan ​Kota Kotamobagu 1 Desa (Pemilihan Kembali).

Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut, Novita Lumintang, memberikan penjelasan terkait dinamika regulasi yang terjadi.


Dalam RDP tersebut Lumintang menjelaskan, bahwa pihaknya telah diundang oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait untuk membahas Pilkades serentak ini.​

”Rapat koordinasi pertama dilakukan pada minggu pertama bulan Februari 2026, di mana saat itu provinsi dan kabupaten bersiap melaksanakan pemilihan serentak sebelum PP baru turun. Namun, ketika PP Nomor 16 Tahun 2026 resmi keluar pada 24 Februari 2026, maka daerah wajib menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Kami langsung menginstruksikan daerah untuk melakukan revisi Perda berdasarkan PP 16/2026 ini,” ungkap Lumintang.


​Menjawab pertanyaan mengenai status pelaksanaan Pilhut jika Perda belum selesai direvisi, Lumintang memberikan penegasan mengenai mekanisme perubahan regulasi.

”Apakah wajib direvisi sebelum pemilihan kepala desa? Jawabannya wajib direvisi terhadap pasal-pasal yang belum diatur dalam Perda lama. Namun, jika isi Perda lama dirasa masih sesuai dan tidak ada perubahan signifikan terhadap teknis Pilkades, aturan tersebut dapat disesuaikan kembali,” tambahnya.

Lanjut Novita Lumintang, Perubahan Krusial dalam PP No. 16 Tahun 2026​ yaitu perbedaan mendasar antara regulasi lama dengan PP No. 16 Tahun 2026 yang baru saja terbit. Perubahan paling signifikan terletak pada masa jabatan Kepala Desa (Hukum Tua) yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun.


“Aturan baru ini juga menegaskan bahwa periodisasi masa jabatan perangkat desa harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun tersebut,”jelas Lumintang, sambil mengingatkan para kepala daerah untuk proaktif menjemput bola ke pusat.​

”Pak Dirjen meminta kepala daerah untuk langsung berkoordinasi dengan Dirjen terkait di Kemendagri. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang bersangkutan sudah melakukan koordinasi tersebut atau belum,” kata Lumintang.

Tinggal sebulan lagi pelaksanaan Pilkades Henry Walukow mengusulkan agar segera dilakukan konsultasi bersama yang lebih intensif guna memastikan seluruh tahapan Pilhut berjalan legal dan kondusif tanpa menabrak aturan hukum. (mom)

- Advertisment -