
MANADO – Pengadilan Negeri(PN) Manado langsung menindaklanjuti putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI terhadap sengketa gugatan 70 petak kios di Shopping Center milik Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Taruna Continental.
Jumat (8/5/2026) dipimpin Ketua PN Manado, Nova Loura Sasube, SH, MH langsung turun lokasi ke Shoping Center melakukan constatering, yaitu pencocokan atau pemeriksaan fakta-fakta di lapangan dimana batas-batas yang menjadi obyek sengketa.
“Agenda hari ini adalah konstatering yang dihadiri langsung kuasa hukum pemohon eksekusi dan kuasa hukum termohon eksekusi,” kata Sasuba di lokasi sengketa turut disaksikan Kabag Hukum Pemkot Manado, Telly Pinasang serta dikawal sejumlah petugas Pol PP.
Dalam amar putusan PK nomor :1329 PK/PDT/2025 mejelis hakim PK diketuai I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH bersama hakim anggota Agung Subrota, SH, M.Kn dan Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH didampingi Panitera Pengganti, Dr. Wawan Edi Prastiyo, SH, MH, menolak upaya PK diajukan Pemerintah Kota Manado cq Wali Kota selaku Pemohon I dan Pemerintah Kota Manado cq Perusahaan Daerah/PD Pasar Manado selaku Pemohon II.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Taruna Continental akhirnya diakui sebagai pemilik sah 70 petak kios yang terletak di lantai dasar sebanyak 12 petak, lantai satu 6 petak dan 52 petak berada di lantai dua.
“Setelah dilakukan konstatering kami sekarang tinggal menunggu penetapan eksekusi hak sewa dari PN Manado,” ujar Clift Pitoy SH selaku kuasa hukum Johny Rempas didampingi beberapa rekannya dari Rawung & Pitoy Law Firm, yakni Deddy Rundengan, SH, Denny Nangin SH, Charles Sangkay, SH dan Noval Lumentut, SH.
Dalam pokok perkara dilayangkan Johny Rempas kepada Pemkot dan PD Pasar Manado, 70 petak kios adalah milik PT. Taruna Continental berdasarkan risalah lelang No. 45/1990-91 tanggal 23 Oktober 1990 yang diterbitkan Kantor Lelang Negara Manado.

Dengan putusan PK tersebut, Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) selaku tergugat I dan Perumda Pasar tergugat II wajib membayar Rp13.564.000.000 sebagai ganti rugi materil kehilangan uang investasi dan pembelian objek sengketa ditambah bunga sebesar 3% setiap tahun dihitung sejak tahun 2022 sampai dengan putusan perkara memperoleh putusan hukum tetap.
Selanjutnya menghukum tergugat I dan II secara tanggung rentang membayar kepada penggugat (Johny Rempas) ganti rugi materil kehilangan uang sewa ruangan atas objek sengketa sebesar Rp 22.680.000.000 serta membayar ganti rugi inmateril secara tanggung rentang sebesar Rp 1.000.000.000.
Sekadar diketahui, gugatan ini bergulir sejak 2023. Di tingkat PN Manado dimenangkan Pemkot dan Perumda Pasar. Lewat kuasa hukum Pitoy Cs, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, gugatan Jhony Rempas dikabulkan dan putusan PN Manado No. 432/Pdt.G/2022/PN Mnd tanggal 6 April 2023 dibatalkan.
Tak puas, Pemkot Manado melakukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Sayang, lagi-lagi upaya itu tidak membuahkan hasil. Permohonan Kasasi Pemkot dan PD Pasar Manado ditolak. Upaya terakhir yakni PK pun ditolak oleh MA.
Sampai berita ini dirilis, belum dapat keterangan resmi dari Pemkot Manado terkait putusan PK tersebut. Kabag Hukum Pemkot, Telly Pinasang yang dihubungi lewat WA pun belum mendapat konfirmasi. [anr]


