BerandaBusinessPrincipal Johny Rempas Percaya Wali Kota AA Taat Hukum Terkait Putusan PK...

Principal Johny Rempas Percaya Wali Kota AA Taat Hukum Terkait Putusan PK Ganti Rugi Miliaran Rupiah 70 Kios Shopping Center

MANADO – Anton Sinaga, pihak keluarga yang dipercayakan Johny Rempas mewakili principal PT. Teruna Continental angkat bicara terkait sengketa gugatan 70 petak kios di Shopping Center ‘melawan’ Pemkot Manado cq. Wali Kota Andrei Angouw (AA) bersama Perumda Pasar (PD Pasar).

Terungkap saat perkara ini sementara berproses di pengadilan dan belum ada putusan PK dari Mahkamah Agung RI, Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Teruna Continental bersamanya pernah menghadap Wali Kota AA bernegosiasi secara kekeluargaan.

Inti pembicaraan mereka menurut Anton, Wali Kota AA siap bertanggung jawab jika sudah ada putusan PK. “Saya ada disitu. Saya dengar langsung dan siap menjadi saksi mata. Pak Wali Kota katakan, perkara ini sementara berproses. Nanti kita lihat saja putusannya bagaimana,” ujar Anton mengutip pembicaraan Wali Kota AA.

AA pun mengatakan, untuk koordinasi berikut terkait masalah Shopping Center langsung ke Sekretaris Daerah, Steven Dandel. “Saya berikut menghadap Sekda. Ada saksi situ mantan Kabag Hukum, Ibu Eva Pandensolang ketika itu,” jelas Anton.

Sekda Steven Dendal meyakinkan kalau Wali Kota AA kepala daerah yang taat hukum jika sudah ada putusan PK dari MA. “Menurut Pak Sekda, Pak Wali Kota akan menghormati putusan PK. Jadi tunggu saja hasil putusan MA atas PK,” ujar Anton mengutip pernyataan Sekda Steven ketika itu.

Berdasarkan pernyataan Wali Kota dan Sekda, Principal Jhony Rempas, menyatakan kepercayaannya bahwa AA akan taat dan menghormati proses hukum terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara sengketa Shopping Center yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Diketahui, dalam amar putusan PK nomor :1329 PK/PDT/2025, mejelis hakim PK diketuai I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH bersama hakim anggota Agung Subrota, SH, M.Kn dan Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH didampingi Panitera Pengganti, Dr. Wawan Edi Prastiyo, SH, MH, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK I, yakni Pemerintah Kota Manado cq Wali Kota dan Pemohon PK II, Pemerintah Kota Manado cq Perusahaan Daerah/PD Pasar Manado.

Dengan adanya putusan PK tersebut, sebagaimana dalam pokok perkara gugatan dilayangkan Johny Rempas antara lain disebutkan, Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) selaku tergugat I dan Perumda Pasar tergugat II wajib membayar Rp13.564.000.000 sebagai ganti rugi materil kehilangan uang investasi dan pembelian objek sengketa ditambah bunga sebesar 3% setiap tahun dihitung sejak tahun 2022 sampai dengan putusan perkara memperoleh putusan hukum tetap.

Selanjutnya menghukum tergugat I dan II secara tanggung rentang membayar kepada penggugat (Johny Rempas) ganti rugi materil kehilangan uang sewa ruangan  atas objek sengketa sebesar Rp 22.680.000.000 serta membayar ganti rugi inmateril secara tanggung rentang sebesar Rp 1.000.000.000

Pihak Pengadilan Negeri Manado sendiri sudah melakukan constatering, yaitu pencocokan atau pemeriksaan fakta-fakta di lapangan dimana batas-batas yang menjadi obyek sengketa setelah menerima amar putusan PK dari majelis hakim MA tersebut.

Sementara kuasa hukum penggugat, Clift Pitoy SH dan rekan-rekannya dari Rawung & Pitoy Law Firm, yakni Deddy Rundengan, SH, Denny Nangin SH, Charles Sangkay, SH dan Noval Lumentut, SH saat ini menunggu langkah pihak pengadilan, yakni penetapan eksekusi hak sewa dari PN Manado setelah dilakukan konstatering.

“Kami percaya Pak Wali Kota AA adalah pemimpin menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana supremasi hukum dijunjung bersama,” ujar Anton Sinaga didampingi para kuasa hukum.

Pihaknya selaku penggugat tetap menghormati pemerintah dan berharap penyelesaian perkara dilakukan secara baik serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab sengketa gugatan tersebut telah melalui proses panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

“Karena itu, kami berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu kepastian hukum maupun iklim investasi di Kota Manado,” kata Sinaga.

Pihaknya juga terbuka berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Manado untuk mencari langkah penyelesaian terbaik pasca putusan tersebut. “Kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Yang penting hak-hak hukum semua pihak dihormati,” pungkas pria yang dipercayakan princial Johny Rempas mengawal sengketa 70 pekat kios di Shopping Center sejak tahun 2023 lalu. [anr]

- Advertisment -