BerandaDaerahPupus Harapan Wali Kota-Perumda Pasar Manado, MA Tolak Upaya PK Gugatan 70...

Pupus Harapan Wali Kota-Perumda Pasar Manado, MA Tolak Upaya PK Gugatan 70 Petak Kios Shopping Center

MANADO – Sekian tahun bergulir di meja peradilan, akhirnya ‘perseteruan’ antara Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Taruna Continental melawan Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Perumda Pasar (PD Pasar) terkait sengketa kepemilikan 70 petak kios di Shopping Center berakhir sudah.

Itu setelah pihak kuasa hukum penggugat (Johny Rempas) masing-masing Clift Pitoy, SH, Deddy Rundengan, SH, Denny Nangin SH, Charles Sangkay, SH dan Noval Lumentut, SH menerima hasil putusan PK (Peninjauan Kembali) dari MA Republik Indonesia (Mahkamah Agung RI) yang diajukan wali kota dan Perumda Pasar selaku pemohon I dan II sebelumnya.

Dalam amar putusan PK nomor :1329 PK/PDT/2025, oleh mejelis hakim PK diketuai I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH bersama hakim anggota Agung Subrota, SH, M.Kn dan Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH didampingi Panitera Pengganti, Dr. Wawan Edi Prastiyo, SH, MH, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK I, yakni Pemerintah Kota Manado cq Wali Kota dan Pemohon PK II, Pemerintah Kota Manado cq Perusahaan Daerah/PD Pasar Manado.

Serta menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I, II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan PK ini sejumlah Rp2.500.000. “Setelah menerima salinan putusan PK, pihak Pengadilan Negeri Manado langsung menindaklanjuti dengan melakukan constatering, yaitu melakukan pencocokan atau pemeriksaan fakta di lapangan batas-batas yang menjadi obyek sengketa,” jelas Clift.

Pengadilan Negeri Manado saat melakukan konstatering objek sengketa 70 petak kiso di Shopping Center disaksikan kuasa hukum pemohon dan termohon.

Adapun 70 petak kios di Shopping Center digugat Johny Rempas yang sebelumnya diklaim milik Pemkot Manado lewat Perumda Pasar, berada di lantai dasar sebanyak 12 petak, 6 petak di lantai 1 dan 52 petak di lantai 2.

“Jadi yang kami gugat ini bukan fisik bangunan karena itu aset pemerintah. Tapi hak sewa yang klien kami gugat. Kalau diestimasi berdasarkan putusan inkrah ini, sekitar puluhan miliar harus diganti rugi pemerintah kota dan Perumda Pasar. Jadi kami sekarang tinggal menunggu penetapan eksekusi hak sewa dari pengadilan negeri Manado,” ujar Clift.

Sekadar diketahui, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diputus oleh MA. “Jadi PK ini upaya hukum terakhir terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).,” punkas Clift yang mengawal perkara ini sejak tahun 2023. [anr]

- Advertisment -