
MANADO-Dipimpin Toni Supit sebagai Ketua Pansus, Selasa (7/7/2026) melanjutkan pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Perizinan Berusaha Daerah bersama pihak eksekutif.
Toni Supit menjelaskan Ranperda Perizinan Berusaha Daerah ini mengatur tentang alur pengurusan perizinan agar tidak berbelit.
Diakui Tonsu sapaan akrab mantan Bupati Sitaro dua periode ini, dilakukan penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor.

Dalam Pembahasan ini Pansus dan eksekutif merumuskan beberapa poin strategis. Diantaranya mengenai standar pelayanan perizinan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam penerbitan izin, mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha, penyederhanaan prosedur pelayanan, hingga pengaturan mengenai jenis-jenis perizinan khusus.
Hadir dalam pembahasan ini pimpinan pansus Ronald Sampel dan anggota Jeane Lalujan, Abdul Gani, Haslinda Rotinsulu, Nick Lomban, dan Norman Luntungan,
Toni Supit Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Nusa Utara ini menegaskan Ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum penyelenggaraan pelayanan perizinan, tetapi juga harus mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulawesi Utara.
“Dengan regulasi yang baik harus memberikan kepastian kepada investor sehingga proses pengurusan izin tidak lagi memakan waktu lama ataupun terhambat oleh prosedur yang berbelit. Tetapi Ranperda Perizinan Berusaha Daerah ini harus memberikan kejelasan hukum bagi investor, supaya pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit,” ungkap Supit. (mom)


