BerandaUncategorizedSAMT Sulut Bongkar Kasus Mafia Tanah di Desa Lolah III Kecamatan Tombariri...

SAMT Sulut Bongkar Kasus Mafia Tanah di Desa Lolah III Kecamatan Tombariri Timur

Reyner Timothy Danielt SH

MINAHASA-Serdadu Anti-Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara yang Diketuai Reyner Timothy Danielt SH dan juga sebagai Kuasa Hukum, melakukan Advokasi kepada SN yang menjadi korban dari Mafia Tanah terkait dengan dugaan pemalsuan surat dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 70 seluas 1.500 m² sekarang terletak di Desa Lolah III, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.


Informasi yang dirangkum menyebutkan dugaan Pemalsuan Surat telah dilaporkan SN terhadap TW, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/277/IV/2025/SPKT/POLDASULAWESIUTARA, tanggal 25 April 2025.


Diketahui riwayat Tanah dan Dugaan Pemalsuan Tanah 1.500 m² tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan tanah pasini seluas 22.000 m² yang dibeli SN pada tahun 2013 dari ahli waris almarhumah Martha Sambow, yaitu FM dan SM. Seluruh tanah 22.000 m² itu sejak tahun 1960-an tercatat dalam Register Desa Lemo dan tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Desa Lolah II dan sekarang ini sudah menjadi wilayah desa Lolah III.


Tetapi pada tahun 2022 diketahui tanah seluas 1.500m3 telah bersertifikat hak milik yang terbit tahun 2009, sebagian tanah tersebut—yakni 1.500 m²—diterbitkan SHM melalui program PRONA di Desa Lolah II, menggunakan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh oknum Hukum Tua yaitu TW, dan diterbitkan atas nama dirinya sendiri. Pada tahun 2022, TW kemudian menjual tanah SHM tersebut kepada pihak lain yang saat ini telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.


Kasus ini juga pernah berproses di PTUN tahun 2023–2024, jadi sebelum membuat laporan polisi di Polda Sulut, SN telah menempuh upaya hukum melalui PTUN Manado pada tahun 2023 untuk menguji keabsahan SHM tersebut.


Dalam proses persidangan:
•BPN Minahasa menghadirkan Warkah Tanah SHM Objek Sengketa secara resmi di persidangan;
•Dari warkah itu terungkap bahwa sertifikat diterbitkan tahun 2009 di Desa Lolah II. padahal secara sejarah dan data-data yuridis tanah seluas 1.500m2 tersebut satu kesatuan dengan dengan bidang tanah seluas 22.000m2 yang tercatat di Desa Lemoh dan sekarang sudah menjadi wilayah Desa Lolah Tiga.


“Proses PTUN kemudian berakhir dengan putusan niet ontvankelijk (NO),”jelas Reyner Timothy Danielt.
Kemudian perkembangan Penyelidikan di Polda Sulut
kini telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dimana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga Terlapor.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pemeriksaan Register Desa, serta dokumen-dokumen sejarah tanah.

Menurut Kuasa Hukum SN, yang juga merupakan Ketua Serdadu Anti-Mafia Tanah Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH, Laporan ini sudah memiliki titik terang karena berdasarkan hasil penyelidikan SN memiliki data-data yuridis yang kuat dan lengkap yang membuktikan bahwa tanah seluas 1.500 m² tersebut merupakan bagian dari tanah yang dibelinya dari pemilik sah, yang memiliki rangkaian bukti kepemilikan sejak tahun 1960 tercatat di Desa Lemoh sementara tanah Register milik TW tercatat di desa Lolah Dua pada tahun 2006.

“Klien kami memiliki dokumen yuridis kepemilikan tanah jelas dari pemilik terdahulu sejak tahun 1960 hingga dijual ke SN, ada luasannya sudah pernah di ukur dan jelas masuk sampai tanah objek sengketa, sementara hasil penyelidikan, tanah Terlapor itu tergistrasi di Desa Lolah Dua baru pada tahun 2006 tanpa didukung dokumen kepemilikan lainnya,”ungkap Reyner.

“Kami juga telah memeriksa perolehan tanah TW sebagaimana tercantum dalam Warkah Tanah SHM objek sengketa saat persidangan di PTUN tahun 2023. Dalam warkah tanah, TW tercatat membeli tanah itu dari almarhum Saul Gigir letaknya di desa lolah dua Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan warkah secara menyeluruh, tidak terdapat satu pun data yuridis yang membuktikan kepemilikan atau dasar hak atas tanah tersebut atas nama Saul Gigir,”tutur Reyner.

Menurut Reyner, ada dugaan kuat bahwa dalam proses penerbitan sertifikat atas objek sengketa tersebut telah menggunakan surat atau keterangan yang tidak benar, sehingga membuka kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen demi meloloskan penerbitan sertifikat pada tahun 2009.

“Tahun 2009 tanah itu masih bagian dari desa Lemoh Timur pemekaran dari Lemoh tidak pernah masuk wilayah Lolah Dua. SHM terbit tahun 2009 di Desa Lolah Dua, Saat itu Terlapor adalah Hukum Tua sehingga kuat dugaan kami terdapat surat atau keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat. ditambahlagi SHM ini terbit melalui prona yang mana kepala desa termasuk anggota prona,”tambahnya.

“Permintaan Warkah oleh Penyidik Buntu di BPN Minahasa,Penyidik Harda Polda Sulut telah tiga kali menyurati BPN Minahasa memintakan Warkah Tanah SHM No 70 Namun hingga kini BPN Minahasa hanya memberikan jawaban bahwa warkah tersebut masih sementara di cari,”kata Reyner.

“Info yang kami dapat, Penyidik sudah 3 kali mintakan warkah tanah ke pihak BPN Minahasa informasinya masih sementara di cari. Warkah itu dokumen negara yang menjadi sahnya penerbitan sertifikat, warkah itu harus disimpan dijaga dan dapat di akses ketika diperlukan dalam proses hukum. tahun 2023 warkah tanahnya pernah di hadirkan di PTUN mengapa sekarang sudah tidak ada, menurut kami ini ada kejanggalan. Jadi kami mendesak BPN agar segera menghadirkan dokumen warkah tanah untuk proses hukum di Polda Sulut jangan ditutupi,”papar Reyner. (mom)

- Advertisment -