BerandaLiputan KhususGubernur YSK Sampaikan 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut

Gubernur YSK Sampaikan 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) saat menyampaikan 3 Ranperda dalam Paripurna.

MANADO-DPRD Sulut, Senin (24/11/2025) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, sertaRanperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen saat memimpin Rapat Paripurna.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purna) Yulius Selvanus (YSK), Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Forkopimda, Pejabat Vertikal dan Pejabat Pemprov Sulut.

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan, rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, sekaligus atas kesempatan yang diberikan kepada dirinya, untuk menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Suasana Paripurna DPRD Sulut.

“Menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,”jelas Gubernur YSK.

Dijelaskan Gubernur Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni:

1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

2.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum danperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3.Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

4.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang￾undangan.

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

6).Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

7).Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) saat menghadiri rapat Paripurna.

Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor. Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”.

“Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Namun, kita juga harus menyadari bahwa Tahun Anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan, khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan,”papar Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Lanjut Gubernur Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi lintas sektor, damengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Tantangan ini bukan untuk melemahkan semangat kita, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan.

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja,”tambahnya.

Forkopimda saat menghadiri Rapat Paripurna

Gubernur juga menegaskan, Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhantehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta mandatory spending. Kebutuhan operasional yang mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR.

Selain itu, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran bagi sektor￾sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untukmasyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

Pejabat Vertikal saat menghadiri Rapat Paripurna

Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni sebagai berikut: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.180.235.721.995, Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp.3.019.612.390.563,- Pembiayaan: Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SiLPA): sebesar Rp.50.000.000.000,- Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): sebesar Rp.210.623.331.432.

Anggota DPRD Sulut saat menghadiri Rapat Paripurna.

Selanjutnya, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan terkait Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kapasitas daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.

Adapun kegiatan usaha dari PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan pekerjaan, serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas.

Dengan Ranperda ini, akan tercipta sebuah entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Plt Sekwan, Niklas Silangen saat membacakan surat masuk dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstrusi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah. Karena itu, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan pada akhirnya mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ujar gubernur.

Menjadi harapan, Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Mendengar penjelasan Gubernur, Lima Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra menyetujui 3 Ranperda tersebut untuk dibahas lanjut. (mom)

- Advertisment -