BerandaLiputan KhususEvaluasi Capaian Kinerja OPD Triwulan III Tahun 2025, Komisi I DPRD Sulut...

Evaluasi Capaian Kinerja OPD Triwulan III Tahun 2025, Komisi I DPRD Sulut RDP Bersama Sekretariat Dewan, BKD, BAPPEDA, DUKCAPIL

KOMISI Satu DPRD Sulut membidangi Hukum dan Pemerintahan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka evaluasi capaian kinerja dan program kegiatan sampai dengan triwulan III tahun 2025.


Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Satu Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Reza Waworuntu serta anggota komisi lainnya.


Rapat evaluasi dan pencapaian kinerja serta program kerja triwulan III, Komisi Satu menghadirkan Sekretariat DPRD Sulut, BAPPEDA, BKD, Dinas Catatan Sipil Pemprov Sulut.


Braien Waworuntu menyatakan RDP ini sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari dewan terutama penggunaan anggaran serta capaian kinerja.


Saat RDP Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Braien Waworuntu mengingatkan pentingnya penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut berdasarkan kompetensi, disiplin ilmu, dan rekam jejak prestasi.


Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua DPRD Rhesa Waworuntu, serta anggota Komisi I antara lain Muliadi Paputungan, Raski Mokodompit dan Fharamita Mokodompit.


Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala BKD Sulut, Olvie Theodore, bersama jajaran pejabat struktural.
Braien Waworuntu dalam RDP ini menyoroti juga masih adanya penempatan ASN yang dinilai belum sejalan dan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Diingatkan Waworuntu,rotasi, promosi, maupun mutasi pejabat eselon II, III, dan IV harus dilakukan secara objektif, transparan, serta mempertimbangkan kemampuan teknis, kompetensi jabatan, dan integritas moral.


“Komisi I mendorong agar penempatan ASN di setiap posisi benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan disiplin ilmu. Jangan sampai jabatan strategis diisi oleh orang yang tidak memiliki latar belakang sesuai bidang kerjanya,” kata Waworuntu.


Lanjut Politisi Nasdem dapil Minahasa Tomohon ini, kebijakan kepegawaian tidak boleh didasarkan pada like and dislike atau kepentingan tertentu, karena akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.


“Kalau ASN tidak ditempatkan sesuai keahliannya, yang rugi bukan hanya instansi, tapi masyarakat. Karena pelayanan publik tidak akan optimal,” tambahnya.
Waworuntu juga menegaskan, DPRD Sulut melalui Komisi I akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Sulut.


Ia mengingatkan BKD agar memastikan setiap pejabat yang dilantik benar-benar melalui proses assesment yang objektif dan transparan.


“BKD adalah garda terdepan dalam menjamin sistem kepegawaian yang profesional. Kami minta supaya tidak ada lagi jabatan yang diberikan hanya karena faktor kedekatan,” ujarnya, sambil mengakui Sulut membutuhkan birokrat yang berkualitas, punya integritas, dan mampu berinovasi, bukan hanya ASN yang loyal karena faktor personal.


Sementara itu ketika RDP bersama dengan Sekretariat DPRD Sulut dengan menghadirkan Plt Sekwan Niklas Silangen bersama pejabat struktural, Komisi I mengingatkan soal penggunaan anggaran dan fasilitas di sekretariat DPRD Sulut. Pada kesempatan itu, Braien Waworuntu mengingatkan Sekwan agar memperhatikan kesejahteraan para wartawan yang meliput di DPRD Sulut.


Sedangkan rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Anggota Komisi I Feramita Mokodompit mempertanyakan perihal data Kemiskinan Ekstrem Sulut .


Feramita menyampaikan beberapa pertanyaan terhadap Bappeda Sulut salah satunya untuk kegiatan strategis yang sudah dilaksanakan sampai dengan triwulan 3 tahun 2025 pada poin 23 .


”Saya membaca asistensi penetapan data penyasaran penghapusan kemiskinan ekstrim atau P3KE, ini pernah kami rapat kalau ibu kaban masih ingat awal tahun dengan komisi I, saya pernah menyinggung walaupun memang kemiskinan ekstrem di-Sulawesi Utara mengalami penurunan yang cukup signifikan,”ucap Mokodompit.


Feramita Mokodompit menyampaikan masih ada ketimpangannya antara kota dan kabupaten yang berbatasan antara kepulauan dan daerah terpencil contohnya di beberapa daerah Bolmong Raya dimana ketimpangannya cukup tinggi.


”Saya ingin menanyakan berapa desa yang dari awal triwulan pertama sampai dengan saat ini, hingga sudah masuk triwulan ketiga dan sudah menjadi prioritas, apakah masih ada desa-desa yang memang kemiskinan ekstremnya masih tinggi,”ujar Mokodompit, sambil berharap pihak Bappeda menyebutkan desa mana, dan apakah sudah ada intervensi lebih yang dilakukan oleh Bappeda serta melakukan sinkronisasi data yang dulu sering kita sebut sebagai DPKS sekarang berubah menjadi DTSM .

Mendengar apa yang disampaikan Anggota DPRD Sulut Feramita Mokodompit, ditempat yang sama Kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk, menyampaikan pihaknya sangat menyadari bahwa mereka belum sepenuhnya keluar dari permasalahan data

“Ini juga telah kami sampaikan ke pusat. Jadi kami di provinsi memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai oleh bapak Wakil Gubernur, dan Melalui tim ini kita berkoordinasi dengan kabupaten/kota karena disana juga memiliki TKPKD di ketuai oleh para wakil kepala daerah,”ungkap Katuuk.

Elvira Katuuk melanjutkan mengenai data yang dimana masih terus menjadi permasalahan, belum selesai P3KE, kemudian DPKS, Regsosek yang juga belum sempat diakses oleh pihaknya .

”Karena prosesnya itu luar biasa, ketika kita harus masuk ke level 3 yaitu byname/byaddress, begitu banyak atau data dan kriteria yang harus dipenuhi, belum juga selesai Regsosek, kini muncul data tunggal ekonomi Nasional atau DTSEN,”kata Katuuk, sambil menuturkan untuk sinkronisasi data ada pada dinas sosial kabupaten/kota dan berharap ini akan dikawal, karena mereka harus memberikan masukan kepada kementrian Tim koordinasi penanggulangan Nasional terkait dengan posisi Provinsi.


”Karena ini merupakan kelemahan kita, sebab posisi Provinsi di proses verifikasi dan validasi data. Sebab verifikasi dan validasi data langsung dari kabupaten/kota ke kementrian,”papar Katuuk, sambil menjanjikan bahwa ini akan menjadi tanggung jawab mereka untuk tetap nantinya diperjuangkan ke-pusat dan melalui TKPKD kabupaten/kota. (adv/mom)

- Advertisment -