BerandaHeadlinesBahas Ranperda RTRW, Henry Walukow Desak Pihak Eksekutif Siapkan Dokumen Peta Ruang

Bahas Ranperda RTRW, Henry Walukow Desak Pihak Eksekutif Siapkan Dokumen Peta Ruang

MANADO-Pembahasan Ranperda RTRW, Rabu (2/7/2025) kembali di lanjutkan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Henry Walukow.


Usai pembahasan, kepada wartawan, Walukow menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RTRW masih di pasal-pasal.

Dirinya mengharapkan agar pihak eksekutif menyiapkan berbagai dokumen penting seperti peta ruang dan lainnya agar pembahasan Ranperda RTRW bisa dilakukan secara efektif dan detail.

“Sudah enam pasal yang dibahas. Pembahasan berikut masuk Pasal 7 terkait pola ruang dan ini sudah melibatkan kebutuhan dokumen seperti peta ruang, zonasi dan lainnya. Eksekutif harus siapkan itu,”tegas Walukow


Dari hasil pembahasan, Walukow mendorong pihak eksekutif mengirim permintaan ke Kementerian ATR untuk melakukan pembahasan lintas sektor sebagaimana PP No 21 Tahun 2021.


“Pansus harus mengirim permintaan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR, itu menurut PP 21 tahun 2021, nanti kementerian ATR menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub) dalam rangka masuk kedalam tahapan selanjutnya sampai penetapan,” jelas politisi Demokrat ini.


Untuk menunggu waktu persub tersebut membutuhkan waktu 20 hari ketika diterima, atau 20 hari kerja.“Ini yang harus dikejar. Pansus juga harus meminta secepatnya agar ada tanda terima, bukan sekedar konsultasi nonformil, harus ada dokumen,” ucap Legislator Sulut dapil Minut Bitung ini, sambil mengakui pembahasan di tingkat menteri bisa berjalan dan pembahasan ditingkat eksekutif legislaltif bisa berjalan juga.


“Karena dia akan ketemu di penetapan, range atau prosesnya hanya 2 bulan kalau ikut PP 21,” ujar anggota Komisi I DPRD Sulut ini. (mom)

- Advertisment -