BerandaHeadlinesWalukow Desak BPN/ATR Provinsi Sulut Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan KEK Likupang

Walukow Desak BPN/ATR Provinsi Sulut Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan KEK Likupang

Komisi I saat pembebasan bersama BPN/ATR Provinsi Sulut.

MANADO-Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulut mendapat apresiasi dari Hendry Walukow sebagai anggota dewan.

Bahkan dalam RDP ini, Walukow yang sudah dua periode di Komisi I menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang berhubungan dengan masalah pertanahan, Selasa (20/5 2025).

Saat rapat itu, Walukow menyampaikan setiap minggu Komisi I menerima aspirasi tentang permasalahan tanah termasuk hasil penindakan dari satgas yang dibentuk oleh BPN pusat.

Dalam rapat itu, ikut dibahas tentang tanah-tanah yang bisa menjadi objek reforma agraria.“Seperti eks HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar atau onderneming, apa salahnya kita perjuangkan agar masyarakat yang menggarapnya sudah puluhan tahun bisa mendapatkan hak, lewat program-program pemerintah yang ada tentunya sesuai aturan dan regulasi yang ada,” ucap Walukow.

Lanjut Politisi Demokrat dapil Minut Bitung ini, pembebasan lahan KEK Likupang juga menjadi bahan pembahasan pada rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama Kepala kantor pertanahan se-Sulut.

“Masalah lahan KEK Likupang merupakan program super prioritas yang sampai saat ini pembebasannya belum rampung, ada banyak persoalan-persoalan yang ketua panitianya kepala BPN Minahasa Utara sehingga kami DPRD yang menjalankan fungsi budgeting sudah menganggarkan tapi tidak terserap, ini kan sangat disayangkan sekali, sehingga ini perlu dievaluasi apa yang menjadi halangan,” ucapnya, sembari menyatakan akan ikut berjuang di kementrian BPN/ATR untuk penambahan dana dan program bagi BPN/ATR Provinsi Sulut. (mom)

- Advertisment -