*Dukung Pembentukan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak*

MANADO-DPRD Sulut, Senin (19/10/2026) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekaligus pendapat gubernur dan fraksi.
Dalam sambutannya,Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan persetujuan prinsipil terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat Paripurna, gubernur menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah.
“Kami memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD, mengingat pembangunan manusia seutuhnya—termasuk perlindungan hak perempuan dan anak—adalah pilar utama visi “Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan,”tegas Gubernur YSK.
Gubernur juga menyoroti capaian positif Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulut yang membaik menjadi 0,340 pada tahun 2025 dari 0,386 di tahun sebelumnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kesenjangan antar wilayah masih terjadi, sehingga pemberdayaan perempuan harus diperluas tidak hanya pada aspek perlindungan, tetapi juga akses ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan data mengkhawatirkan dari SIMFONI PPA, di mana tercatat akumulasi 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode 2021–2025.
Hingga 17 Oktober 2026 saja, UPTD PPA Provinsi telah menerima 150 pengaduan dengan 190 korban, terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.
“Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, dan masa depan,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal dan memperkuat sinergi dengan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, serta masyarakat sipil.
Ia berharap Perda ini dapat mengubah paradigma masyarakat agar memandang perempuan sebagai mitra sejajar dan anak sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dipenuhi. (mom)


