BerandaHeadlinesIrene Golda Pinontoan Masuk Pansus Pembahas Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Irene Golda Pinontoan Masuk Pansus Pembahas Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPRD Sulut

MANADO-Irene Golda Pinontoan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sulut dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026) ditetapkan sebagai anggota Pansus (Panitia Khusus) membahas Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Legislator Sulut dapil Kota Manado ini menilai pembentukan regulasi daerah ini sudah sangat mendesak. Pasalnya, saat ini banyak kasus kekerasan fisik, seksual, hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara.

Usai Paripurna Ibu Iren sapaan akrabnya menegaskan bahwa pelindungan terhadap anak dan perempuan merupakan pilar krusial dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Sulut.

Bahkan kondisi sekarang ini, Pinontoan menyoroti kondisi geografis daerah yang bercorak kepulauan sebagai salah satu hambatan utama pemerataan akses layanan pelindungan.

“Data menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Bahkan dengan kondisi geografis Sulut yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan pelindungan secara merata,” ucap Anggota Komisi 4 membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Lanjut Pinontoan, Ranperda yang terdiri atas 9 Bab dan 100 Pasal ini dirancang sebagai landasan hukum komprehensif untuk menguatkan sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban. Langkah regulatif ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Visi RPJMD Sulut 2025–2029 “Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan.”

Dengan adanya aturan baru ini, tentunya DPRD Sulut bertekad mendorong perubahan paradigma di tengah masyarakat.


“Perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai kelompok yang lemah, melainkan mitra sejajar pria dalam pembangunan. Anak juga bukan objek pelengkap keluarga, melainkan subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh,” ungkap Pinontoan, sambil menyatakan dukungannya terhadap perda inisiatif dewan ini.

Diketahui pembahasan Ranperda ini diperkuat oleh potret data kekerasan di Sulawesi Utara, berdasarkan catatan instansi terkait, sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terdata di Sulawesi Utara sepanjang periode 2021 hingga 2025.

Bahkan tren kenaikan kasus bahkan mencatatkan lonjakan signifikan pada periode 2024–2025.
Wilayah kepulauan seperti Kepulauan Sangihe dan Talaud menghadapi tantangan pelaporan akibat terbatasnya akses ke sarana pendampingan hukum dan psikologis.


Di sisi lain, wilayah perkotaan dan penyangga seperti Manado, Bitung, dan Minahasa terus mencatatkan angka laporan yang tinggi.


Selain kekerasan fisik dan domestik, Sulawesi Utara juga menghadapi ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pernikahan usia anak, hingga minimnya keterlibatan perempuan dalam sektor pengambilan keputusan ekonomi dan publik.


Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi juga menjadi instrumen taktis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat UPTD PPA dalam mengalokasikan anggaran pendampingan yang memadai.(mom)

- Advertisment -