BerandaUncategorizedDeprov Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan APBD 2026 oleh Gubernur YSK

Deprov Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan APBD 2026 oleh Gubernur YSK

MANADO-DPRD Sulut, Senin(14/9/2026) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu (MEP), Royke Anter, Stela Runtuwene serta dihadiri Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, Forkopimda, pejabat vertikal di Sulut dan Pejabat Pemprov.

Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan hari ini merupakan manifestasi hukum dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah. Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmen
bahwa tata kelola keuangandaerah harus berdiri tegak di atas kedisiplinan aturan.

Penyusunan dan penyesuaian APBD 2026 ini berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta amanat Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsip kita teguh dan tegas: APBD wajib dikelola selaras dengan riil kemampuan fiskal, mengacu pada RKPD, KUA, dan PPAS, serta dilakksanakan dengan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. APBD bukan semata dokumen angka-angka
finansial, melainkan
instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi. Karena itu, Perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab secara presisi keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan.

Dijelaskan gubernur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini adalah respon strategis dan adaptabilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, baik perubahan asumsi fiskal, serta pemenuhan atas kewajiban-kewajiban yang vital dan tidak dapat ditunda. Secara spesifik, Perubahan APBD 2026 didorong beberapa faktor, yakni:

  1. Penyesuaian Ruang Fiskal dan Penajaman Prioritas Adanya finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 oleh BPK RI, serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah. Ruang fiskal yang terkoreksi ini,
    kami manfaatkan untuk melakukan penyesuaian
    dengan menggeser atau merasionalisasi anggaran dari program yang lambat dieksekusi di Semester I menuju program prioritas yang berdaya ungkit tinggi bagi masyarakat.
  2. Pemenuhan Kewajiban Mengikat dan Integritas Fiskal Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh menjamin penuntasan hak-hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran kewajiban cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI maupun reviu APIP.
    dan moral ini harus tuntas diselesaikan tanpa menggangu mutu pelayanan publik sedikit pun.
  3. Respon Cepat Terhadap Keadaan Darurat dan Mendesak Menjawab tantangan yang tidak terprediksi sebelumnya, Pemerintah Daerah telah mengambil langkah quick response melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Pimpinan dan Anggota Dewan, serta Hadirin yang Saya hormati, Melalui kesempatan
    ini, Saya ingin tegaskan bahwa meskipun ruang fiskal mengalami penyesuaian dan rasionalisasi teknis, arah komitmen pembangunan Sulut tidak akan pernah surut.

Meskipun postur anggaran mengalami penyesuaian, Tema Pembangunan RKPD Tahun 2026 tetap sama dan seirama, yaitu: “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”, dengan delapan prioritas pembangunan daerah, yang menjadi jangkar kebijakan untuk memastikan setiap rupiah bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dari sisi kebijakan penganggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap target SiLPA, alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah (sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1987 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026), maupun penerimaan Hibah Apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ruang fiskal yang terkoreksi ini, kita alokasikan secara proposional dan terarah pada tiga pilar utama prioritas belanja daerah:

  1. Akselerasi Belanja Modal: Difokuskan pada peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana penunjang pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan sentra agrobisnis.
  2. Penguatan Sektor Produktif dan Strategis: Mendorong promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, penguatan ketahanan pangan (pertanian, perikanan, UMKM), serta pendanaan kajian teknis strategis (AMDAL, pertambangan, penataan ruang).
  3. Program Pro-Rakyat dan Perlindungan Sosial: Mengalokasikan anggaran pada sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, SPM, mandatory spending.

Disamping itu, guna memastikan seluruh program dan alokasi anggaran pada tiga pilar prioritas tersebut tereksekusi secara presisi dan tepat sasaran, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD ini kita kawal dan kunci secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Integrasi sistem ini adalah komitmen kita bersama untuk menjamin transparansi, efektivitas, serta efisiensi optimal dalam pendayagunaan setiap rupiah sumber daya daerah.

Sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, dapat disampaikan, skema Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran
    2026 yang semula sebesar Rp.3.168.777.211.360,00 (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Delapan Miliar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Dua Ratus Sebelas Ribu, Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah), bertambah sebesar Rp.63.890.597.985,00 (Enam Puluh Tiga Miliar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), sehingga menjadi 9 sebesar Rp.3.232.667.809.345,00 (Tiga Triliun, Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Sembilan Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
  2. BELANJA DAERAH Belanja Daerah yang semula dianggarkan Rp.3.008.153.879.928,00 (Tiga Triliun, Delapan Miliar, Seratus Lima Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), bertambah sebesar Rp.191.017.979.848,52 (Seratus Sembilan Puluh Satu Miliar, Tujuh Belas Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Koma Lima Puluh Dua Rupiah), sehingga menjadi Rp.3.199.171.859.776,52 (Tiga Triliun, Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Seratus Tujuh Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Lima Puluh Dua Rupiah).
  3. PEMBIAYAAN DAERAH • Penerimaan Pembiayaan:
    Semula dianggarkan Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah), bertambah sebesar Rp.127.127.381.863,52 (Seratus Dua Puluh Tujuh Miliar, Seratus Dua Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Koma Lima
    Puluh Dua Rupiah), sehingga menjadi Rp.177.127.381.863,52 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar, Seratus Dua Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Koma Lima Puluh Dua Rupiah).
    • Pengeluaran Pembiayaan:
    Semula dianggarkan Rp.210.623.331.432,00 (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tidak mengalami perubahan. Bapak/Ibu, Hadirin yang Saya hormati, Demikian pokok-pokok penjelasan yang dapat Saya sampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

“Saya yakin dan percaya, melalui pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan, kita akan mampu menyempurnakan rancangan ini,”ungkap Gubernur Yulius Selvanus.
Setelah penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, langsung dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran dan Tim TAPD Pemprov. (mom)

- Advertisment -