
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pencairan kurang bayar dari pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Kebijakan ini memperluas ruang fiskal daerah untuk memperkuat pembangunan dan layanan publik. Fokus penggunaanya, yakni untuk penyelesaian kewajiban kurang bayar hingga tahun 2024 dan dukungan belanja pegawai serta kesinambungan program pembangunan.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus atas nam pemerintah Provinsi Sulut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas tambahan dukungan finansial pusat bagi kapasitas fiskal daerah.
Gubernur Yulius Selvanus, mengatakan tambahan anggaran ini memberikan dampak yang sangat positif bagi stabilitas keuangan di daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan masyarakat Sulawesi Utara, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian yang besar dan tulus dari Bapak Presiden,” ujar Yulius dalam keterangan resminya.
Menurut Yulius, suntikan dana segar dari pusat tersebut secara langsung memperlebar ruang fiskal daerah. Alokasi tambahan ini akan difokuskan untuk menyelesaikan kewajiban fiskal yang tertunda, menjalankan program pembangunan berkelanjutan, serta mempertahankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain memberikan apresiasi, Gubernur juga menyampaikan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. [*/anr]


