BerandaHeadlinesKejari Sangihe Akan Lakukan Penjualan Langsung 2 Unit Perahu

Kejari Sangihe Akan Lakukan Penjualan Langsung 2 Unit Perahu

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bakal melakukan Penjualan langsung atas barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht.

Yakni dua unit perahu pada tanggal 24 Juli 2026. Bagi masyarakat yang berminat boleh datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

- Advertisment -