
MANADO-Berpotensi mendapat PAD, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter mengusulkan agar Komisi II membidangi Perekonomian dan Keuangan untuk memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) khususnya para pemilik alat-alat berat yang ada di Sulawesi Utara.
Penegasan ini disampaikan Anter ketika Badan Anggaran bersama TAPD Pemprov sedang melakukan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025,Senin (13/7/2026) di ruang rapat paripurna.
Politisi Demokrat dapil Manado ini menyatakan Komisi II secepatnya menggelar RDP. Kita hanya menjalankan aturan. Perintah Undang-Undang ada pajak alat berat. Pemerintah Daerah dan DPRD hanya menjalankan perintah Undang-Undang dalam rangka mendapatkan pendapatan yang sah sesuai undang- undang,” ucap Anter.
Diakui Anter, selain para dealer alat berat juga mengundang para pengusaha alat berat supaya didapatkan data.
Deri penjelasan Kaban Bapenda Sulut, hingga akhir tahun 2025 pajak yang diterima dari alat berat mencapai sekitar Rp.3 miliar. (mom)


