
MANADO-Selasa (9/6/2026), Pansus pembahas Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali melanjutkan pembahasan Penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri di kantor DPRD Sulut.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Royke Anter dihadiri langsung ketua dan sekretaris Pansus masing-masing Hendry Walukow dan Cindy Wurangian serta anggota, Roy Roring dan pihak eksekutif Sekprov, Tahlis Gahlang didampingi sejumlah kepala dinas terkait.
Ketua Pansus RTRW Henry Walukow mengatakan, tuntasnya pembahasan Perda RTRW, pihak Pemerintah Provinsi Sulut tidak sekadar menyusun program saja tapi harus disuport anggaran.

“Percepatan urusan ini wajib dikawal dengan performa kinerja yang dibarengi dukungan finansial yang jelas. Sebab banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” tegas Politisi Demokrat dapil Minut Bitung ini.
Lanjut Anggota Komisi I ini, ia meminta jaminan langsung dari Sekprov Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana pengurusan 63 blok tambang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
”Saya minta jaminan Pak Sekprov sebagai Ketua Badan Anggaran. Ketika regulasi ini sah, daerah kita sebenarnya diuntungkan karena bisa meraup pendapatan 7 persen dari iuran pertambangan rakyat,” ungkap Walukow.
Dari penjelasan Sekprov dan Kadis ESDM, ditarik kesimpulan bahwa penerbitan IPR dari sisi birokrasi pemerintah tidak dipungut biaya, namun dokumen lingkungan tetap menjadi tanggung jawab mandiri para pemohon.
Sementara itu, Wakil ketua Pansus RTRW, Cindy Wurangian meminta pihak eksekutif untuk sosialisasikan Perda RTRW kepada masyarakat luas.
Menurut srikandi Partai Golkar ini, Perda RTRW yang sudah dibahas dan ditetapkan serta melalui mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat sangat penting diketahui oleh masyarakat.
“Kita sudah punya Perda RTRW. Pemprov harus aktif sosialisasikan kepada masyarakat. Ini penting sekali. Kalau hanya dalam bentuk PDF, tidak kelihatan peta ruangnya,”ujar ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter mengatakan, DPRD berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri.
“Seperti yang dikatakan Pak Sekprov, kalau ada kesalahan dan dikembalikan lagi, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Jika sampai tiga kali kembali, itu artinya kita tidak teliti dalam penyempurnaan bersama Pansus,” ucap Anter. (mom)


