BerandaHeadlinesKomisi III DPRD Sulut Rekomendasikan Warga Buka Akses Jalan, Dirut MSM Janjikan...

Komisi III DPRD Sulut Rekomendasikan Warga Buka Akses Jalan, Dirut MSM Janjikan Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN

MANADO-Komisi III DPRD Sulut kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Pertambangan Emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN) terkait dengan pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu,Kota Bitung, Selasa (2/6/2026).

Rapat ini kembali digelar oleh Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua Berty Kapojos disebabkan karena Pemblokiran jalan dengan status kepemilikan PT.MSM/TTN tersebut belum adanya kesepakatan penentuan harga ganti untung perusahaan terhadap lahan warga yang akan dijadikan lahan usaha perusahaan.

Dalam RDP kali ini, dihadiri langsung oleh Koordinator Komisi III Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.

Dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Asisten II Bidang Ekonomi, Jemmy Ringkuangan dan Direktur utama (Dirut) PT MSM/TTN David Sompie serta perwakilan warga.

Terungkap dalam RDP, tiga persoalan utama yang terjadi di titik lokasi kawasan konsensi PT.MSM/TTN adalah, pemblokiran jalan dan tuntutan ganti untung warga serta tukar guling jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang,

Dan dalam kesimpulan rapat, Komisi III dan Asisten II Pemprov merekomendasikan agar jalan dibuka warga sambil dilakukannya negosiasi antara perusahaan dan warga, sehingga aspek kepentingan warga terselesaikan dan pertumbuhan investasi dapat beriringan maju.

Sedangkan pihak perusahaan, Dirut David Sompie menjanjikan akan tetap mengkomunikasikan dengan warga yang ada terkait ganti untung.

“Sampai sekarang tetap intens ketemu warga bahas ganti untung, karena keinginan warga yang terlalu diatas yaitu Rp2 sampai Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan adalah Rp250 ribu per meter dan itupun sudah diatas harga apraisal,”ungkap Sompie.

Sembari menunggu legalitas tukar guling jalan, David Sompie pastikan melakukan perbaikan jalan eksisting status kepemilikan Balai Jalan Nasional.

“Perbaikan akan dilakukan sesuai dengan standart dari Balai Jalan Nasional, setidaknya akan selesai dalam kurun waktu empat bulan,”ujar Sompie.

Sementara itu, Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut menyatakan telah mengkomunikasikan dengan Kementrian PUPR untuk dilakukan tukar guling, seperti halnya yang diungkapkan Kepala BPJN Sulut Handiyana.

Penegasan pun disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo akan melakukan pendampingan terhadap perbaikan pekerjaan agar kwalitas dan keamanan jalan sesuai dengan standart aturan. (mom)

- Advertisment -