
MANADO-Kembali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulut ke-12 kali.
Predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP) disampaikan BPK RI dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut tahun anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dipimpin Ketua Dewan Fransiscus Andi Silangen, Selasa (2/6/2026).
Penyerahan hasil penilaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Achmad Anang Henardy.
Dalam laporannya, Achmad Anang Henardy menegaskan bahwa Pemprov Sulut kembali berhasil mempertahankan opini WTP sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan opini WTP ke-12 secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2025.
“Prestasi tersebut menjadi salah satu indikator konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah yang dinilai tetap terjaga dari tahun ke tahun,”kata Achmad Anang Henardy saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor memberikan apresiasi atas capaian yang diraih Pemerintah Provinsi.
Diakui Legislator Sulut dapil Bolmong Raya ini, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus sepanjang tahun 2025.
“Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Sulut meraih WTP ke-12, ini juga merupakan kesuksesan atas kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus di tahun 2025,” tegas Wowor kepada wartawan usai memimpin rapat fraksi.
Lanjut Wowor, capaian WTP ini menjadi bukti nyata atas kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun berjalan.
Diakui Wowor, berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah turut memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan sosial di Sulawesi Utara.
Rocky menyinggung juga soal pernyataan Gubernur Yulius Selvanus yang menyebut Sulawesi Utara mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan peraturan daerah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja serta penguatan sistem jaminan sosial masyarakat yang ada di Sulawesi Utara,”kata Rocky Wowor. (mom)


